Fidyah Ibu Hamil: Penjelasan dan Tata Cara Pembayarannya

Fidyah Ibu Hamil: Penjelasan dan Tata Cara Pembayarannya

Fidyah Ibu Hamil: Penjelasan dan Tata Cara Pembayarannya

24/04/2024 | Humas BAZNAS

Islam bukanlah agama yang memberatkan umatnya. Apabila seseorang dalam kondisi lemah yang membuatnya tak mampu berpuasa, seperti ibu hamil, maka boleh meninggalkan puasanya. Syaratnya harus menggantinya sesuai dengan aturan syariat Islam, yaitu melalui fidyah. Maka dalam hal ini akan dibahas mengenai ketentuan cara bayar fidyah ibu hamil yang tepat.

 

Mengingat kondisi tubuh ibu hamil yang harus memenuhi nutrisi makanan untuk janin yang dikandungnya, maka Islam pun memberikan keringanan baginya untuk memiliki puasa atau tidak sesuai kesanggupannya. Sebagaimana hal ini ada dalam sebuah hadits, berikut:

 

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)

 

Ibnu Umar Ra ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada orang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).

 

Beberapa ulama juga berpendapat mengenai hukum puasa bagi ibu hamil ini, ada yang memperbolehkannya untuk meninggalkannya dan menggantinya dengan puasa qadha di waktu lain. Ada juga yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah saja. 

 

Para sahabat dan tabi'in, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin Jabir menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha. Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak melakukan puasa ramadhan maka cukup mengqadha saja. Yakni mengganti puasanya di hari lain tanpa harus membayar fidyah.

 

Tata Cara Fidyah Ibu Hamil

 

Berikut ini adalah fidyah bagi ibu hamil berupa makanan pokok atau dengan makanan siap saji, yaitu:

 

Jika tidak berpuasa selama 30 hari full, maka harus menyediakan fidyah 30 takar yang masing-masing orang mendapat 1,5 kg. Fidyah tersebut harus dibayarkan pada 30 orang fakir miskin atau misalnya dengan 3 orang yang masing-masing mendapat 10 takar. Jadi, harus diseimbangkan antara takaran dan jumlah orang yang diberi. 

Jika tidak berpuasa selama 30 hari dan menggunakan makanan siap saji, maka harus menyediakan 30 porsi makanan (sepiring makanan lengkap dengan lauk pauknya), yang kemudian dibagikan pada 30 fakir miskin. 

 

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyahnya dihitung setelah puasanya bolong. Misalnya, jika tidak berpuasa selama 5 hari, maka boleh membayarnya sejak bulan Ramadhan, Syawal hingga Syaban. 

 

Demikian penjelasan hukum dan tata cara membayar fidyah ibu hamil, yang bisa menjadi rujukan kalian yang memiliki utang puasa karena kondisi hamil, atau ada saudara maupun orang tua yang belum tahu mengenai tata cara fidyah ibu hamil. Semoga kita masih diberikan kesempatan untuk selalu menunaikan ibadah puasa Ramadhan ini hingga tahun-tahun berikutnya. Aamiin Ya Rabb.

 

Bulan Ramadhan sebagai bulan suci yang penuh dengan amalan-amalan yang dicintai Allah Swt. Salah satu amalan penyempurna ibadah puasa kita adalah Zakat Fitrah. Selain dapat menyucikan hati dan jiwa, Zakat Fitrah menjadi pilar keseimbangan sosial, pembuka pintu rezeki, dan amalan yang bisa menghadirkan rasa syukur dan kebermaknaan dalam hidup kita. 

 

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Bayar Zakat, untuk melakukan zakat online. Semoga amal Jariyah kita senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Ya Rabb.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ