
Doa Membayar Fidyah yang Benar agar Ibadah Diterima Allah SWT
Doa Membayar Fidyah yang Benar agar Ibadah Diterima Allah SWT
05/05/2025 | Ikky Vanindy | NOVDalam ajaran Islam, fidyah adalah bentuk kompensasi bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Doa menerima fidyah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini agar diterima oleh Allah SWT.
Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau sejumlah uang yang setara dengan biaya makan seorang fakir miskin. Dalam pelaksanaannya, niat dan doa menerima fidyah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan agar ibadah ini bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Dalil dan Hukum Fidyah dalam Islam
Allah SWT telah menetapkan aturan mengenai fidyah dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Dari ayat ini, jelas bahwa fidyah adalah bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Namun, agar ibadah ini diterima, penting untuk membaca doa menerima fidyah dengan niat yang tulus dan sesuai tuntunan syariat.
Tata Cara Membayar Fidyah dan Doa yang Dianjurkan
Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah yang benar:
- Menentukan jumlah fidyah sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan.
- Memberikan fidyah dalam bentuk makanan pokok atau uang kepada fakir miskin.
- Melafalkan niat dan doa menerima fidyah sebelum menyerahkan fidyah.
Adapun doa membayar fidyah yang dianjurkan adalah:
"Nawaitu an ukhrija fidyatal yaumi ramadhani fardhan lillahi ta’ala."
Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah untuk hari ini di bulan Ramadhan karena Allah Ta’ala.”.
Keutamaan Membayar Fidyah dengan Ikhlas
Membayar fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan membaca doa menerima fidyah, seorang muslim menunjukkan keikhlasan dalam menjalankan ibadah ini. Selain itu, membayar fidyah juga memiliki keutamaan, seperti:
Mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Membantu fakir miskin yang membutuhkan.
Menjalankan perintah agama dengan baik.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
