Bolehkah Wanita Iktikaf di Rumah, Ini Penjelasannya

Bolehkah Wanita Iktikaf di Rumah, Ini Penjelasannya

Bolehkah Wanita Iktikaf di Rumah, Ini Penjelasannya

24/06/2024 | Humas BAZNAS

Bulan Ramadan sebagai bulan penuh berkah dan ampunan, menyediakan berbagai kesempatan bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan selama bulan ini adalah Iktikaf, suatu praktik spiritual yang seringkali diasosiasikan dengan penarikan diri ke dalam masjid. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah wanita Iktikaf di rumah. 

Sebelum kita membahas kebolehan wanita dalam melakukan Iktikaf di rumah, penting untuk memahami signifikansi dan keutamaan dari Iktikaf dalam Islam. Iktikaf adalah ibadah yang memungkinkan seorang muslim untuk menyendiri, merenung, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan meninggalkan dunia yang sibuk.

Dengan merenungkan makna kehidupan dan memperbanyak ibadah selama Iktikaf, seseorang dapat memperdalam hubungan spiritual dengan Sang Pencipta. Tradisi Iktikaf sering kali dilakukan di masjid, namun hal ini sering menjadi tantangan bagi wanita karena berbagai keterbatasan, tanggung jawab keluarga, dan aturan sosial yang ada. Hal ini menyebabkan wanita seringkali kesulitan untuk melakukan Iktikaf di masjid tanpa mengabaikan tanggung jawab domestik dan keluarga mereka.

Bolehkah Wanita Iktikaf di Rumah?

Banyak hadits yang menekankan bahwa tempat terbaik bagi wanita untuk melaksanakan sholat adalah di rumah atau di ruang sholat yang tersedia di rumahnya, sedangkan bagi laki-laki lebih dianjurkan untuk sholat di masjid. Oleh karena itu, dalam konteks ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang pelaksanaan Iktikaf bagi wanita, apakah seharusnya dilakukan di masjid atau di ruang sholat rumahnya.

Dilansir dari Republika, dalam buku "Meraih Lailatul Qadar Haruskah Itikaf" yang diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing pada tahun 2019, KH Ahmad Zarkasih Lc menjelaskan bahwa jika wanita berada di lingkungan pesantren khusus untuk wanita, maka tempat sholat mereka dapat dijadikan tempat untuk melakukan Iktikaf, meskipun bukan berada di dalam masjid.

Imam Ibnu Rusyd al-Qurthubiy dalam karyanya "Bidayah al-Mujtahid" menyatakan bahwa salah satu titik perdebatan dalam masalah ini adalah melakukan analogi antara Iktikaf dengan sholat, yang digunakan oleh beberapa ulama. Karena Iktikaf dianggap mirip dengan sholat, maka lebih baik jika dilakukan di tempat sholat, dan tempat sholat bagi wanita adalah di rumah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan pandangan klasik Imam Syafii, ruang sholat di rumah dianggap setara dengan masjid bagi wanita, karena menurut beliau masjid adalah tempat sholat khusus bagi laki-laki. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa Iktikaf di rumah juga diperbolehkan.

 "Jika sholat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka Iktikaf di rumah semestinya bisa dilakukan." (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafii, al-Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).

Sebagian ulama mazhab Maliki juga mengizinkan pelaksanaan Iktikaf di ruang sholat rumah, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: Sah bagi wanita untuk beriktikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk sholat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk Iktikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafii, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafii memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan" (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)

Namun, ada pendapat lain dari Sayyidina Ibn Abbas, yang dengan tegas menyatakan bahwa Iktikaf hanya sah dilakukan di masjid, seperti yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam karyanya, al-Sunan al-Kubra.

Dari Ibn Abbas r.a: "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bidah, dan termasuk bidah adalah beriktikaf di masjid yang ada di rumah".

Pandangan ini diperkuat dengan contoh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang mengajukan izin untuk melaksanakan Iktikaf di masjid. Bahkan, Aisyah radhiyallahu anha mendirikan bilik khusus untuk beriktikaf di dalam masjid, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban dalam kitab hadisnya, Shahih Ibn Hibban. Jika memang rumah dianggap lebih baik daripada masjid untuk melaksanakan Iktikaf, Rasulullah SAW tidak akan memberikan izin kepada istri-istrinya untuk beriktikaf di masjid, dan malah memerintahkan mereka untuk melaksanakan Iktikaf di ruang sholat rumah.

Berikut merupakan penjelasan mengenai bolehkan wanita Iktikaf di rumah.Serta dalam Islam, ibadah tidak selalu harus dilakukan di tempat-tempat ibadah formal. Melakukan ibadah di rumah juga memiliki nilai yang besar, terutama bagi wanita yang memiliki tanggung jawab keluarga. Dengan menjalankan Iktikaf di rumah, wanita dapat membangun hubungan yang dekat dengan Allah SWT tanpa mengabaikan tugas-tugas kehidupan sehari-hari. Apabila dirasa melakukan Iktikaf di rumah dapat menjadi pilihan bijak bagi wanita yang ingin memperdalam hubungan spiritual dengan Allah SWT tanpa meninggalkan tanggung jawab domestik dan keluarga mereka, maka lakukanlah. Semoga setiap langkah ibadah kita senantiasa mendapatkan ridha-Nya. Aamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ