Bolehkah Membayar Fidyah ke Masjid, Ini Penjelasannya

Bolehkah Membayar Fidyah ke Masjid, Ini Penjelasannya

Bolehkah Membayar Fidyah ke Masjid, Ini Penjelasannya

06/05/2024 | Humas BAZNAS

Puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat Islam. Jika tidak bisa berpuasa maka wajib untuk menggantinya dengan fidyah. Pembayaran fidyah ini bentuknya bisa berupa makanan pokok dan uang yang diberikan pada orang fakir atau miskin. Lantas, bolehkah membayar fidyah ke masjid? Bagaimana hukumnya? Adakah tempat pembayaran fidyah lainnya?

Dalam surah Al-Baqarah ayat 184, disebutkan bahwa pembayar fidyah harus memberikannya kepada orang miskin atau fakir. Berikut artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

Bolehkah Membayar Fidyah ke Masjid?

Dalam beberapa kasus, jika tidak ada golongan di sekitar kita yang termasuk fakir dan miskin, maka boleh membayarnya melalui Masjid. Hal tersebut boleh saja asalkan pada kondisi terdesak. 

Pembayaran fidyah melalui masjid akan sah apabila kondisinya memang tidak ada golongan yang menerima fidyah tersebut sesuai anjuran. Setelah pembayaran berlangsung biasanya pihak masjid akan menyalurkan ke pihak dhuafa. 

Jika masih ada kelompok penerima fidyah tersebut, maka harus diutamakan bayar sendiri. Terlebih lagi apabila kelompok tersebut adalah tetangga atau orang yang hidup berdampingan dengan kita. 

Sementara itu, tempat penyaluran fidyah juga bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang tersedia di masing-masing kota atau wilayah kalian. Fidyah yang diberikan oleh badan amil tersebut berupa uang, yang kemudian pihak badan amil itu sendiri yang akan mengkonversikannya ke makanan pokok dan akan didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya. 

Jika pembayaran fidyah terlewat hingga datang Ramadhan berikutnya, maka wajib membayar kafarat (denda). Hal ini sebagaimana yang ada di dalam Al Quran Surah Al-Maidah ayat 89. Berikut artinya:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Jadi, bolehkah membayar fidyah ke masjid? Hal ini sebenarnya dibolehkan, asalkan dalam kondisi terdesak dan sulit menemukan kelompok orang yang berhak menerima fidyah tersebut. Wallahu Alam Bishawab.

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ