Bolehkah Iktikaf di Rumah: Panduan Lengkap untuk Praktik Spiritual

Bolehkah Iktikaf di Rumah: Panduan Lengkap untuk Praktik Spiritual

Bolehkah Iktikaf di Rumah: Panduan Lengkap untuk Praktik Spiritual

20/05/2024 | Humas BAZNAS

Ibadah iktikaf adalah salah satu ibadah sunnah yang pada umumnya dilaksanakan di masjid atau mushola, dan biasanya sering dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Lantas, bolehkah iktikaf di rumah dan hukumnya bagi yang melaksanakannya perempuan?

Sayyid Sabiq dalam karya Fiqih Sunnah terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina mengatakan bahwa makna iktikaf secara istilah adalah berdiam di dalam masjid dengan niat taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah Swt. 

Dasar hukum iktikaf itu sendiri adalah sunnah. Anjurannya dilaksanakan pada malam-malam terakhir Ramadhan. Hal ini sebagaimana contoh dan sabda dari Abu Hurairah Ra yang berkata bahwa “Rasulullah SAW selalu iktikaf setiap bulan Ramadhan selama 10 hari. Namun pada tahun dimana beliau wafat, beliau iktikaf selama 20 hari." (HR Al-Bukhari)

 

Bolehkah Iktikaf di Rumah?

Terdapat beberapa perbedaan mengenai sah atau tidaknya iktikaf di dalam rumah, yaitu sebagai berikut:

Pendapat yang Memperbolehkan

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh iktikaf di rumah. Imam Rafii juga berpendapat serupa, ia menambahkan kalau shalat sunnah bagi laki-laki utamanya di rumah, maka jika iktikaf maka berlaku sama. (Fath al-Aziz bi Syarh al-Wajiz al-Syarah al-Kabir li Rafii)

Madzhab Hanafi juga berpendapat kalau seorang wanita yang beriktikaf boleh di mushola rumahnya. Sedangkan jika beriktikaf di masjid hukumnya adalah makruh tanzih. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Shalatnya wanita adalah lebih baik di rumahnya ketimbang di kamarnya, dan shalatnya pada ruangan tertentu dari bagian rumahnya adalah lebih baik baginya ketimbang shalat dalam rumahnya.”

Al-Kubaisi berpendapat, apabila sholatnya wanita lebih utama dilaksanakan di rumahnya, maka dalam hal iktikaf pun berlaku demikian. Imam Malik juga berpendapat, "Hadits itu dengan gamblang menjelaskan kepada kita bahwa prinsipnya, Rasulullah SAW mengatakan bahwa shalatnya kaum wanita pada bagian tertentu di dalam rumahnya (mushola dalam rumahnya) adalah paling baik dibandingkan shalat di tempat lain."

 

Pendapat yang Tidak Memperbolehkan

Sayyid Sabiq berpendapat bahwa tidak sahnya iktikaf selain di dalam masjid. Hal ini berdasarkan pada dalil Allah Swt dalam surah Al-Baqarah ayat 187. Dalam segi penggunaan dalilnya yaitu apabila iktikaf sah dilaksanakan di luar masjid, maka Allah Swt pun tidak mengkhususkan haramnya mencampuri istri ketika iktikaf di masjid, hal tersebutlah yang bertentangan dengan ibadah iktikaf. 

Kemudian bagi perempuan yang iktikafnya di dalam rumah hukumnya tidak sah. Ini karena tempat sholat dalam rumah tidak bisa disamakan dengan masjid. Hal ini sebagaimana istri-istri Rasulullah Saw yang diizinkan untuk iktikaf di masjid bersama beliau. Pernyataan ini juga senada dengan yang disampaikan Madzhab Maliki, Syafii dan Hanbali. 

Demikian penjelasan mengenai bolehkah iktikaf di rumah bagi laki-laki dan perempuan. Pernyataan itu terbagi menjadi dua pendapat, yaitu pendapat yang membolehkan dan pendapat yang tidak memperbolehkan. Perbedaan kedua pendapat tersebut pastinya memiliki hikmah dan manfaatnya sendiri bagi yang menjalankan iktikaf. Sehingga ketika ada perbedaan pendapat tersebut, ada baiknya kita menyikapinya dengan menghargai satu sama lain dan menjalankan sesuai kepercayaan masing-masing tanpa memperbesar masalah. Semoga kita selalu dipermudah untuk selalu menunaikan amalan-amalan yang dicintai Allah Swt. 

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ