
Besaran Fidyah: Bagaimana Menghitungnya dengan Tepat
Besaran Fidyah: Bagaimana Menghitungnya dengan Tepat
03/05/2024 | Humas BAZNASFidyah adalah suatu cara yang telah ditetapkan secara syariat bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa Ramadhannya. Terdapat ketentuan mengenai fidyah yang harus dipahami bagi yang belum melakukannya atau yang akan baru melakukannya termasuk dalam hal ini adalah besaran fidyah dan cara menghitungnya yang tepat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata fidyah memiliki istilah sebagai denda yang harus dibayar oleh seorang muslim, karena telah meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa diri, dan sebagainya. Kemudian juga bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tapi tidak mampu membayar puasanya.
Penyebab Orang Harus Melakukan Fidyah
Dikutip dari buku berjudul “Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3” karya Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa terdapat sejumlah penyebab seseorang harus mengeluarkan hartanya berupa fidyah, yaitu sebagai berikut:
Membayar fidyah berlaku bagi orang yang sama sekali tidak bisa menjalani puasanya. Misalnya adalah orang tua yang sudah lansia rentan. Mereka tidak diwajibkan berpuasa karena kondisi fisiknya yang sudah tidak kuat atau tidak mendukungnya untuk berpuasa.
Orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh. Ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa, karena takut membahayakan kondisi tubuhnya yang sedang kritis atau memiliki penyakit.
Wanita hamil dan menyusui, yang khawatir terhadap kesehatan dan kondisi anak dalam kandungannya atau anak yang sedang disusuinya. Maka tidak diharuskan untuk berpuasa, tapi wajib untuk berfidyah.
Orang yang lalai terhadap qadha puasa Ramadhannya, artinya mereka lupa atau tidak sempat bahkan sengaja menunda untuk mengganti puasanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Maka, diwajibkan berfidyah sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Besaran Fidyah dan Cara Menghitungnya
Dalam buku berjudul “Majelis Bulan Ramadhan” karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, menjelaskan bahwa orang-orang yang wajib fidyah harus memberi makan satu orang miskin sebagai ganti hari puasa yang ditinggalkan.
Sebelum memutuskan untuk membayar fidyah, ada baiknya seseorang tersebut harus terlebih dahulu mengusahakan untuk mengqadha utang puasanya. Jika memang sudah tidak sanggup berpuasa, maka wajib untuk membayarnya dengan fidyah.
Pembayaran fidyah bisa dilakukan secara terpisah atau digabungkan. Asalkan setiap orang fakir atau miskin telah mendapatkan satu mud makanan pokok yaitu beras dengan kualitas baik. Setara dengan empat sha Nabawi. Beratnya setengah kilo lebih sepuluh gram.
Pembayaran fidyah juga bisa dengan membuat suatu makanan, lalu mengundang orang-orang miskin dalam beberapa hari yang ditinggalkan puasanya. Kualitas nasi atau hidangan makanannya harus dibuat setara dengan menu makanan harian orang biasanya.
Tiga Madzhab, seperti Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, mengatakan bahwa dengan nash syariat yang tegas untuk memerintahkan kepada orang-orang yang membayar fidyah untuk memberi orang fakir atau miskin berupa makanan pokok, bukan jenis lainnya.
Berbeda dengan ketiga madzhab di atas, Madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa membayar fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk qimah atau nominal uang. Menurut ulama ini, tujuan dari pemberian makanan kepada fakir miskin ini agar dapat mencapai qimah, artinya sudah memenuhi standar harga makanannya.
Adapun cara menghitung fidyah menggunakan beras, makanan siap saji, dan uang, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Jenis Pembayaran Fidyah |
Perhitungannya |
Nominal |
Makanan pokok (Beras) |
Jumlah hari x harga 1 mud beras |
Total |
Makanan Siap Saji |
Jumlah hari x harga paket makanan |
Total |
Uang Tunai |
Jumlah hari x uang tunai |
Total |
Perhitungan fidyah ini adalah rumusnya, tinggal di sesuaikan saja dengan harga makanan pokok di masing-masing tempat tinggal, jika beras, maka haruslah beras yang bagus, jika makanan siap saji, maka harus lengkap dengan lauk pauknya seporsi makanan, apabila berupa uang tunai, maka harus disetarakan dengan harga makanan pokok kualitas bagus.
Itulah penjelasan tentang besaran fidyah dan cara menghitungnya yang tepat. Adanya syariat mengenai fidyah adalah sebuah hikmah dan rahmat dari Allah Swt bagi hamba-Nya, dan menjadi bukti bahwa Allah Swt sangat menyayangi ciptaan-Nya. Masyaallah.
Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
