
Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya Apa, Ini Jawaban Ulama
Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya Apa, Ini Jawaban Ulama
28/05/2025 | Nova Fauzia | NOVSetiap kali memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia diingatkan akan satu ibadah penting yang sangat dianjurkan, yaitu ibadah kurban. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: berkurban bagi orang muslim hukumnya apa? Apakah wajib, sunnah, atau hanya anjuran semata? Pertanyaan ini bukan hanya soal teori, tetapi berkaitan langsung dengan pelaksanaan ajaran Islam dan kesiapan umat dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Ibadah kurban memiliki sejarah panjang yang bermula dari kisah Nabi Ibrahim AS dan anaknya, Nabi Ismail AS, yang menjadi simbol ketaatan dan pengorbanan luar biasa kepada Allah. Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara mendalam bagaimana ulama memandang berkurban bagi orang muslim hukumnya dan apa saja dasar yang dijadikan pijakan dalam menentukan hukumnya.
Dengan memahami hal ini, diharapkan umat Islam dapat semakin mantap dan ikhlas dalam menjalankan ibadah kurban.
Hukum Berkurban dalam Islam Menurut Pandangan Ulama
Para ulama Islam telah menjelaskan dengan rinci mengenai berkurban bagi orang muslim hukumnya berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan ijma’ ulama. Meskipun ada perbedaan pandangan, namun semuanya sepakat bahwa ibadah kurban memiliki nilai yang sangat besar dalam Islam.
Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali, berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, ibadah ini tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Dalil yang digunakan di antaranya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah wajib bagi mereka yang mampu, sebagaimana wajibnya zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban namun tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami."
Pendapat ini menekankan bahwa jika seseorang mampu secara finansial namun enggan berkurban, maka hal tersebut sangat tercela.
Oleh karena itu, berkurban bagi orang muslim hukumnya bisa dianggap wajib dalam konteks tertentu, khususnya bagi yang mampu secara ekonomi.
Namun demikian, baik pendapat yang mewajibkan maupun yang menyunnahkan, semua ulama sepakat bahwa berkurban adalah amal ibadah yang sangat besar pahalanya. Dengan demikian, tidak seharusnya umat Islam meremehkan atau menunda-nunda dalam melaksanakan ibadah kurban jika memiliki kemampuan.
Syarat dan Ketentuan Ibadah Kurban dalam Islam
Untuk memahami lebih lanjut mengenai berkurban bagi orang muslim hukumnya, penting juga mengetahui syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan ibadah ini. Tidak semua orang serta-merta wajib berkurban. Ada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan syariat.
Pertama, orang yang berkurban harus beragama Islam. Karena berkurban bagi orang muslim hukumnya terkait langsung dengan ketentuan ibadah dalam Islam, maka ibadah ini hanya berlaku bagi umat Islam. Seorang non-Muslim tidak dikenai kewajiban atau anjuran untuk berkurban.
Kedua, harus baligh dan berakal. Anak-anak atau orang yang belum dewasa tidak dibebani kewajiban ini. Dalam konteks ini, berkurban bagi orang muslim hukumnya hanya berlaku bagi yang sudah mukallaf, yaitu mereka yang telah terkena kewajiban syariat.
Ketiga, mampu secara finansial. Dalam Islam, kemampuan seseorang menjadi faktor utama dalam menetapkan kewajiban. Bila seseorang tidak mampu secara ekonomi, maka berkurban bagi orang muslim hukumnya tidak berlaku baginya. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa Islam tidak memberatkan umatnya.
Keempat, hewan kurban harus memenuhi syarat: sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Hewan kurban yang sah antara lain kambing, sapi, dan unta. Pemilihan hewan yang baik mencerminkan ketulusan dan kesungguhan dalam beribadah.
Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, pelaksanaan ibadah kurban akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat. Maka, dalam konteks ini, berkurban bagi orang muslim hukumnya menjadi bagian dari pengamalan iman dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Keutamaan dan Manfaat Berkurban dalam Kehidupan Muslim
Selain memahami berkurban bagi orang muslim hukumnya, penting juga untuk menyadari keutamaan dan manfaat dari ibadah kurban. Allah SWT tidak memerintahkan sesuatu kecuali ada hikmah dan kebaikan di baliknya.
Pertama, kurban adalah bentuk ketakwaan kepada Allah. Dalam Surah Al-Hajj ayat 37 disebutkan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban. Maka, berkurban bagi orang muslim hukumnya berkaitan langsung dengan bagaimana seorang muslim menunjukkan ketakwaannya.
Kedua, ibadah kurban melatih keikhlasan. Ketika seorang muslim menyisihkan hartanya untuk membeli hewan kurban, itu adalah bentuk pengorbanan duniawi demi mendapatkan ridha Allah. Dalam konteks ini, berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah sarana pembinaan jiwa yang ikhlas dan bersih.
Ketiga, kurban menumbuhkan rasa solidaritas sosial. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar, yang mungkin tidak mampu mengonsumsi daging setiap hari. Ini menunjukkan bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya juga mengandung nilai kemanusiaan yang tinggi.
Keempat, ibadah kurban menjadi pengingat atas kisah Nabi Ibrahim AS. Kisah pengorbanan beliau bersama Ismail AS adalah pelajaran besar tentang keimanan dan ketaatan mutlak. Maka, dalam memperingatinya, berkurban bagi orang muslim hukumnya menjadi bagian dari penguatan akidah.
Kelima, kurban adalah bentuk rasa syukur atas nikmat rezeki. Dengan berbagi daging kurban, seorang muslim mengakui bahwa segala rezeki berasal dari Allah dan patut disyukuri. Oleh karena itu, berkurban bagi orang muslim hukumnya mengandung dimensi spiritual dan sosial yang sangat luas.
Perlukah Kita Ragu untuk Berkurban?
Setelah mempelajari berbagai penjelasan dari ulama, dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta manfaat spiritual dan sosialnya, sudah selayaknya umat Islam tidak lagi ragu tentang berkurban bagi orang muslim hukumnya. Baik menurut pendapat yang mewajibkan maupun yang menyunnahkan, berkurban tetaplah ibadah yang sangat mulia dan bernilai tinggi.
Jika kita diberi kelapangan rezeki, jangan menunda-nunda untuk melaksanakan ibadah kurban. Ingatlah bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk konkret ketaatan dan kepedulian terhadap sesama.
Mari kita jadikan momen Idul Adha sebagai penguat iman dan sarana berbagi kepada sesama. Dengan memahami bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah bentuk ketakwaan, kita akan lebih ikhlas dan bersungguh-sungguh dalam menjalankannya.
BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
