Berapa Bayar Fidyah: Panduan Menghitungnya

Berapa Bayar Fidyah: Panduan Menghitungnya

Berapa Bayar Fidyah: Panduan Menghitungnya

05/04/2024 | Humas BAZNAS

Fidyah adalah pembayaran pengganti bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau kehamilan. Pembayaran fidyah ini merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, dan seringkali menjadi pertanyaan bagi banyak orang tentang bagaimana cara menghitungnya dengan benar. Lalu, berapa bayar Fidyah yang harus dibayarkan?

 

Berapa Bayar Fidyah

1. Menghitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan

Seorang Muslim perlu menghitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk kemudian dijadikan dasar untuk membayar fidyah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan akan menjadi jumlah yang harus dibayar dengan fidyah.

 

2. Akumulasi Fidyah

Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidyah yang harus dibayarkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidyah untuk puasa Ramadhan:

- Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidyah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.

- Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidyah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.

 

3. Akumulasi Fidyah untuk Ibu Hamil

Ibu hamil juga dapat membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, di mana setiap takar setara dengan 1,5 kg. Fidyah tersebut dapat diberikan kepada 30 fakir miskin atau dipilih beberapa orang saja.

 

4. Akumulasi Fidyah dalam Bentuk Uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Caranya adalah dengan mengkonversi jumlah makanan pokok yang sesuai dengan fidyah ke dalam nilai rupiah. Misalnya, harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

 

5. Menentukan Penyaluran Fidyah

Setelah mengetahui jumlah dan cara mengakumulasi fidyah, perlu ditentukan cara penyalurannya. Biasanya, setiap takar fidyah akan diberikan kepada satu orang fakir miskin secara terpisah.

 

6. Berniat Menunaikan Fidyah

Penting bagi seorang Muslim untuk memiliki niat yang tulus dan sungguh-sungguh dalam membayar fidyah, karena hal ini merupakan bentuk ibadah yang dilakukan karena Allah SWT.

 

7. Membayar Fidyah

Fidyah yang telah dihitung dan disiapkan dalam bentuk bahan makanan atau uang kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, yang biasanya dapat ditemui di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.

 

Dengan demikian, dalam menghitung fidyah, seseorang dapat menggunakan standar ukuran yang telah ditetapkan oleh ulama seperti yang dijelaskan di atas. Namun, penting untuk diingat bahwa berapa bayar fidyah ini ditetapkan untuk membantu mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, dan setiap individu dapat menyesuaikan perhitungan ini dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan mereka masing-masing.

Bulan Ramadhan sebagai bulan suci yang penuh dengan amalan-amalan yang dicintai Allah Swt. Salah satu amalan penyempurna ibadah puasa kita adalah Zakat Fitrah. Selain dapat menyucikan hati dan jiwa, Zakat Fitrah menjadi pilar keseimbangan sosial, pembuka pintu rezeki, dan amalan yang bisa menghadirkan rasa syukur dan kebermaknaan dalam hidup kita. 

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Bayar Zakat, untuk melakukan zakat online. Semoga amal Jariyah kita senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Ya Rabb.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ