Bayar Fidyah dengan Uang: Bolehkah dan Berapa Besarannya

Bayar Fidyah dengan Uang: Bolehkah dan Berapa Besarannya

Bayar Fidyah dengan Uang: Bolehkah dan Berapa Besarannya

27/03/2025 | Najwa Najihah | NOV

Dalam ajaran Islam, fidyah merupakan kewajiban bagi seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Salah satu metode yang sering dipertanyakan adalah bayar fidyah dengan uang. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Fidyah bertujuan untuk mengganti ibadah puasa yang tidak bisa dijalankan dengan memberi makan orang miskin. Banyak ulama sepakat bahwa fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan, tetapi sebagian juga memperbolehkan bayar fidyah dengan uang agar lebih praktis dan mudah disalurkan kepada yang berhak menerima.

Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat mengenai bayar fidyah dengan uang. Sebagian ulama menyatakan bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, sedangkan sebagian lainnya membolehkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.

 

Hukum Membayar Fidyah dengan Uang

Terkait hukum bayar fidyah dengan uang, ulama memiliki pandangan yang berbeda. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan fidyah. Berikut adalah beberapa pandangan ulama mengenai pembayaran fidyah dalam bentuk uang:

  1. Pendapat yang Mengharuskan Fidyah dalam Bentuk Makanan Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, bukan uang. Mereka mendasarkan argumen mereka pada ayat Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa fidyah berupa pemberian makan kepada orang miskin.

  2. Pendapat yang Membolehkan Bayar Fidyah dengan Uang Mazhab Hanafi membolehkan bayar fidyah dengan uang, dengan alasan bahwa tujuan utama fidyah adalah membantu orang miskin. Jika uang lebih bermanfaat bagi penerima, maka pemberian uang diperbolehkan.

  3. Fatwa Ulama Kontemporer Beberapa lembaga fatwa di negara-negara Muslim, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), membolehkan bayar fidyah dengan uang, terutama jika uang tersebut lebih memudahkan penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Dari berbagai pandangan ini, umat Muslim yang ingin bayar fidyah dengan uang dapat mengikuti pendapat yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penerima fidyah.

Besaran Fidyah dalam Bentuk Uang

Bagi yang ingin bayar fidyah dengan uang, penting untuk mengetahui besaran yang harus dibayarkan. Besaran fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

  1. Takaran Fidyah Berdasarkan Makanan Jika mengikuti pendapat yang mewajibkan fidyah dalam bentuk makanan, maka fidyah setara dengan satu mud makanan pokok, yaitu sekitar 675–750 gram beras per hari puasa yang ditinggalkan.

  2. Konversi Fidyah ke dalam Bentuk Uang Jika diperbolehkan bayar fidyah dengan uang, maka jumlah yang dibayarkan setara dengan harga makanan tersebut. Misalnya, jika harga 750 gram beras adalah Rp10.000, maka fidyah per hari yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.

  3. Penyesuaian Besaran Fidyah Harga beras atau makanan pokok dapat berbeda di setiap daerah, sehingga besaran fidyah bisa disesuaikan dengan harga lokal. Oleh karena itu, sebelum bayar fidyah dengan uang, sebaiknya cek harga terbaru dari makanan pokok yang menjadi dasar perhitungan fidyah.

  4. Rekomendasi dari Lembaga Zakat Lembaga zakat seperti BAZNAS biasanya memberikan pedoman besaran fidyah dalam bentuk uang berdasarkan harga rata-rata makanan pokok. Umat Muslim yang ingin bayar fidyah dengan uang dapat mengikuti pedoman tersebut untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.

  5. Menyesuaikan dengan Kebutuhan Penerima Jika penerima fidyah lebih membutuhkan uang daripada makanan, maka bayar fidyah dengan uang dapat menjadi solusi yang lebih bermanfaat. Dengan uang, penerima bisa membeli kebutuhan pokok sesuai kebutuhannya.

Tata Cara Bayar Fidyah dengan Uang

Bagi umat Muslim yang ingin bayar fidyah dengan uang, berikut adalah tata cara yang bisa diikuti agar sesuai dengan syariat:

  1. Menentukan Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan Hitung jumlah hari puasa yang tidak dapat dijalankan, kemudian kalikan dengan besaran fidyah yang telah ditentukan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 5 hari dan besaran fidyah per hari adalah Rp10.000, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000.

  2. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak Menerima Bayar fidyah dengan uang harus diberikan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan. Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

  3. Niat Membayar Fidyah Saat akan bayar fidyah dengan uang, niat harus dilakukan dengan ikhlas. Niat ini bisa diucapkan dalam hati atau secara lisan sebelum memberikan fidyah kepada penerima.

  4. Menyalurkan Secara Langsung atau Melalui Lembaga Zakat Umat Muslim bisa bayar fidyah dengan uang langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat terpercaya seperti BAZNAS, LAZISNU, atau lembaga sosial lainnya yang bertanggung jawab dalam menyalurkan fidyah kepada yang berhak.

  5. Pastikan Fidyah Tersalurkan dengan Benar Jika membayar melalui lembaga zakat, pastikan bahwa fidyah benar-benar sampai kepada fakir miskin dan digunakan sesuai dengan tujuan syariat



Membayar fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah bayar fidyah dengan uang. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, banyak yang membolehkan fidyah dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.

Untuk memastikan fidyah sah dan sesuai syariat, umat Muslim harus memahami besaran yang harus dibayarkan dan menyalurkannya kepada yang berhak. Dengan begitu, bayar fidyah dengan uang tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada sesama. Anda bisa membayarnya di BAZNAS, caranya mudah, cukup klik BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ