Bayar Fidyah dengan Beras Berapa Liter, Begini Cara Menghitungnya dengan Tepat

Bayar Fidyah dengan Beras Berapa Liter, Begini Cara Menghitungnya dengan Tepat

Bayar Fidyah dengan Beras Berapa Liter, Begini Cara Menghitungnya dengan Tepat

29/03/2025 | Nova Fauzia | NOV

Dalam Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau ibu hamil dan menyusui dengan alasan kesehatan. Dalam situasi ini, Islam memberikan keringanan berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Salah satu cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, yang dalam praktiknya sering dilakukan dengan memberikan beras. 

Namun, banyak yang bertanya, bayar fidyah dengan beras berapa liter agar sesuai dengan syariat Islam? Artikel ini akan menjelaskan perhitungan fidyah dengan beras secara rinci berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

Apa Itu Fidyah dan Mengapa Harus Dibayar?

Fidyah berasal dari kata Arab “fidya” yang berarti tebusan. Dalam Islam, fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat ini, kita memahami bahwa fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bayar fidyah dengan beras berapa liter agar sesuai dengan ketentuan Islam? Untuk menjawabnya, kita harus memahami ukuran dan perhitungan fidyah dengan benar.

Dalil dan Ukuran Fidyah dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa ukuran fidyah harus cukup untuk memberi makan orang miskin per hari. Namun, jumlah pasti fidyah yang harus dibayarkan masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

 

Hadis Rasulullah SAW menyebutkan:

“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk mengqadhanya, hendaklah ia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.” (HR. Abu Dawud)

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan bayar fidyah dengan beras berapa liter untuk memenuhi ketentuan satu kali makan bagi orang miskin? Mayoritas ulama menggunakan takaran berdasarkan ukuran makanan pokok, yaitu beras.

Bayar Fidyah dengan Beras Berapa Liter? Ini Perhitungannya

Untuk menjawab pertanyaan bayar fidyah dengan beras berapa liter, kita harus merujuk pada ukuran yang telah ditetapkan dalam fiqih Islam.

  1. Pendapat Mayoritas Ulama

  • Berdasarkan mazhab Syafi'i dan Hambali, jumlah fidyah yang harus diberikan adalah satu mud per hari puasa yang ditinggalkan.

  • Satu mud setara dengan kurang lebih 0,75 liter beras atau sekitar 675 gram beras.

  1. Pendapat Ulama Lainnya

Sebagian ulama lain seperti mazhab Hanafi berpendapat bahwa fidyah yang diberikan adalah setengah sha', yang setara dengan 1,5 kilogram beras atau sekitar 2,2 liter beras per hari puasa yang ditinggalkan.

  1. Kebijakan Lembaga Zakat di Indonesia

Beberapa lembaga zakat di Indonesia biasanya mengikuti standar 1,5 kilogram beras per hari atau sekitar 2,2 liter beras sebagai fidyah.

Dengan demikian, jika seseorang memiliki hutang puasa selama 10 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah:

  • Jika mengikuti pendapat 1 mud per hari: 0,75 liter x 10 hari = 7,5 liter beras

  • Jika mengikuti pendapat 1,5 kg per hari: 2,2 liter x 10 hari = 22 liter beras

Jadi, dalam menentukan bayar fidyah dengan beras berapa liter, disarankan untuk mengikuti pendapat yang paling umum digunakan di masyarakat setempat atau berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya.

Cara Membayar Fidyah dengan Beras Sesuai Sunnah

Setelah mengetahui bayar fidyah dengan beras berapa liter, langkah selanjutnya adalah memahami cara membayarnya. Berikut adalah cara yang dianjurkan dalam Islam :

  1. Menentukan Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

  • Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

  • Gunakan perhitungan beras sesuai dengan pendapat ulama yang diikuti.

  1. Memberikan Fidyah Langsung kepada Fakir Miskin

  • Beras dapat diberikan langsung kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

  • Pastikan orang yang menerima benar-benar membutuhkan.

  1. Menyalurkan Fidyah Melalui Lembaga Zakat

Jika tidak bisa mendistribusikan sendiri, fidyah bisa disalurkan melalui lembaga zakat resmi yang akan membagikannya kepada yang berhak menerima.

  1. Menyegerakan Pembayaran Fidyah

Sebaiknya fidyah dibayar segera setelah bulan Ramadhan berlalu agar tidak menjadi tanggungan di kemudian hari.

  1. Mengucapkan Niat Saat Membayar Fidyah

Sebelum membayar fidyah, dianjurkan untuk membaca niat dalam hati:

“Saya berniat membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan yang telah saya tinggalkan sebanyak (jumlah hari) hari dengan memberikan beras ini kepada fakir miskin karena Allah SWT.”

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. 

Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Salah satu cara membayar fidyah adalah dengan memberikan beras kepada fakir miskin. Namun, banyak yang masih bingung mengenai bayar fidyah dengan beras berapa liter agar sesuai dengan ketentuan Islam.

Berdasarkan berbagai pendapat ulama, jumlah beras yang harus dibayarkan adalah sekitar 0,75 liter hingga 2,2 liter per hari puasa yang ditinggalkan, tergantung pada mazhab yang diikuti. Oleh karena itu, disarankan untuk mengikuti pedoman dari lembaga zakat yang terpercaya agar pembayaran fidyah dilakukan dengan benar.

Semoga artikel ini membantu dalam memahami bayar fidyah dengan beras berapa liter serta tata cara membayarnya sesuai syariat Islam. Dengan melaksanakan fidyah dengan benar, kita berharap mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT. Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ