Bangkai yang Halal Dimakan Adalah Ini, Lengkap dengan Dalilnya

Bangkai yang Halal Dimakan Adalah Ini, Lengkap dengan Dalilnya

Bangkai yang Halal Dimakan Adalah Ini, Lengkap dengan Dalilnya

12/06/2025 | NOV

Dalam ajaran Islam, umat muslim diwajibkan untuk memperhatikan makanan yang dikonsumsinya, baik dari segi kehalalan zat maupun cara mendapatkannya. Salah satu perkara yang sering menimbulkan pertanyaan adalah soal hukum memakan bangkai. Secara umum, bangkai diharamkan untuk dimakan. Namun, terdapat pengecualian tertentu dalam syariat Islam. Bangkai yang halal dimakan adalah jenis-jenis tertentu yang secara eksplisit disebutkan dalam dalil Al-Qur’an dan Hadis.

Mengetahui bangkai yang halal dimakan adalah bagian dari ilmu fiqih makanan yang penting dipahami oleh setiap muslim. Hal ini berguna agar umat Islam tidak salah dalam mengonsumsi makanan, terutama saat berada di lingkungan atau kondisi yang tidak biasa, seperti di tengah laut atau daerah yang memiliki budaya makanan ekstrem.

Artikel ini akan mengulas dengan lengkap dan jelas mengenai bangkai yang halal dimakan adalah apa saja, dalil pendukungnya, penjelasan para ulama, hingga bagaimana menyikapi hal ini dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan ini ditujukan sebagai panduan praktis dan ilmiah bagi umat Islam agar tetap teguh dalam menjaga kehalalan makanan.

Hukum Umum Tentang Bangkai dalam Islam

Secara umum, Islam mengharamkan konsumsi bangkai. Hal ini dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya adalah dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah…”.

Namun, perlu dipahami bahwa bangkai yang halal dimakan adalah pengecualian dari hukum umum ini. Meskipun kebanyakan bangkai haram, ada jenis tertentu yang justru dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, syariat memberikan rincian yang sangat spesifik agar tidak terjadi kebingungan.

Para ulama menjelaskan bahwa bangkai yang halal dimakan adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah untuk umat Islam. Keringanan ini biasanya berlaku pada jenis hewan yang secara alami tidak memerlukan proses penyembelihan untuk menjadi halal dikonsumsi.

Memahami bahwa bangkai yang halal dimakan adalah pengecualian, maka sangat penting bagi umat Islam untuk mengenali jenis-jenisnya. Jangan sampai karena ketidaktahuan, seseorang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal, atau justru menghalalkan yang haram.

Maka dari itu, kita harus kembali kepada sumber hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Sunnah, serta penjelasan ulama yang muktabar, untuk mengetahui dengan benar bahwa bangkai yang halal dimakan adalah sesuatu yang telah ditentukan oleh Allah SWT, bukan berdasarkan selera pribadi.

Jenis-Jenis Bangkai yang Halal Dimakan Adalah Ini

Dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: "Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa."

Berdasarkan hadis ini, dapat disimpulkan bahwa bangkai yang halal dimakan adalah:

Ikan dan seluruh hewan laut

Dalam banyak pendapat ulama, ikan yang mati tanpa disembelih tetap halal dikonsumsi. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Ma'idah ayat 96: “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut…”. Maka jelas bahwa bangkai yang halal dimakan adalah ikan atau hewan laut lainnya, meskipun ditemukan sudah mati.

Belalang

Meskipun termasuk serangga, belalang yang mati tanpa disembelih tetap halal. Bahkan dalam banyak budaya Islam tradisional, belalang menjadi makanan yang biasa dikonsumsi. Hal ini menjadi bukti bahwa bangkai yang halal dimakan adalah belalang, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW.

Hewan laut lainnya menurut sebagian ulama

Mazhab Maliki dan sebagian dari Syafi’i memperluas pengertian hewan laut. Bagi mereka, bangkai yang halal dimakan adalah mencakup semua jenis hewan laut, baik yang menyerupai ikan maupun tidak, seperti udang, kepiting, dan cumi-cumi.

Hewan darat dalam kondisi darurat

Dalam situasi darurat di mana tidak ada makanan halal lain dan jiwa terancam, maka ulama sepakat bahwa bangkai yang halal dimakan adalah bangkai apa pun dalam jumlah secukupnya untuk menyelamatkan nyawa. Ini sesuai dengan kaidah fiqh: “Darurat membolehkan yang terlarang.”

Hasil fermentasi alami dari bangkai ikan

Dalam fiqh, terdapat kasus tertentu seperti ikan asin yang telah mati sebelum diolah, namun tetap dikonsumsi secara umum. Menurut jumhur ulama, bangkai yang halal dimakan adalah termasuk ikan yang tidak disembelih namun telah diawetkan dengan cara tradisional.

Maka, kita sebagai muslim wajib tahu bahwa bangkai yang halal dimakan adalah sesuatu yang secara jelas disebutkan oleh Rasulullah SAW, bukan atas dugaan atau kebiasaan budaya semata.

Dalil dan Penjelasan Ulama Tentang Kehalalan Jenis Bangkai Tertentu

Dalil utama mengenai bangkai yang halal dimakan adalah hadis Rasulullah yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hadis itu, Rasulullah menyebutkan dua jenis bangkai dan dua jenis darah yang dihalalkan, dan ini menjadi landasan fiqh yang kokoh.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini sahih dan menunjukkan kebolehan memakan ikan dan belalang meskipun mati tanpa sembelihan. Maka jelas bahwa bangkai yang halal dimakan adalah yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menambahkan yang lain dari pendapat pribadi.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah pun menegaskan hal serupa. Mereka menjadikan hadis ini sebagai bukti kuat bahwa bangkai yang halal dimakan adalah pengecualian dan bukan hukum umum. Jika bukan dua jenis bangkai itu, maka tetap haram.

Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa pendapat para sahabat juga senada. Mereka mengonsumsi ikan mati saat perang Tabuk karena tidak sempat menyembelih, dan Rasulullah tidak melarangnya. Maka dari itu, bangkai yang halal dimakan adalah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Penjelasan ulama klasik dan kontemporer menyepakati bahwa tidak ada ijtihad dalam hal ini. Karena bangkai yang halal dimakan adalah yang secara nash ditentukan. Tidak bisa seseorang menghalalkan bangkai lain hanya karena rasanya enak atau tidak berbahaya.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk kembali kepada ilmu. Jangan mudah terbawa oleh tren atau kuliner ekstrem yang justru bisa menjauhkan kita dari prinsip syariat. Pegang teguh bahwa bangkai yang halal dimakan adalah ketetapan yang harus ditaati.

Pentingnya Menjaga Kehalalan Makanan di Zaman Modern

Di zaman modern ini, akses terhadap berbagai jenis makanan semakin terbuka luas. Namun, umat Islam tetap harus berpegang pada prinsip bahwa bangkai yang halal dimakan adalah hanya yang disebutkan dalam syariat. Hal ini demi menjaga kesucian jiwa dan kualitas ibadah.

Pertama, banyak kuliner ekstrem seperti daging hewan liar yang ditemukan mati atau tidak disembelih. Muslim harus memahami bahwa bangkai yang halal dimakan adalah tidak termasuk hewan liar yang mati sendiri atau dibunuh tanpa penyembelihan syar’i.

Kedua, produk makanan olahan seperti seafood beku kadang tidak jelas asal-usulnya. Maka, pastikan bahwa jenis yang dikonsumsi masuk dalam kategori bangkai yang halal dimakan adalah ikan atau hewan laut lainnya yang dihalalkan secara syar’i.

Ketiga, dalam wisata kuliner, seorang muslim tidak boleh asal mencoba makanan. Keingintahuan bukanlah alasan untuk mengabaikan prinsip halal. Harus dipahami bahwa bangkai yang halal dimakan adalah aturan tegas, bukan preferensi pribadi.

Keempat, orang tua memiliki peran penting dalam mendidik anak-anak. Mereka perlu menjelaskan bahwa bangkai yang halal dimakan adalah bagian dari pelajaran akidah dan fiqih, bukan sekadar pengetahuan umum.

Kelima, sikap berhati-hati dan bertanya kepada yang lebih ahli harus dijunjung tinggi. Jangan merasa gengsi menanyakan kehalalan makanan, karena seorang muslim harus yakin bahwa bangkai yang halal dimakan adalah yang diperbolehkan oleh Allah SWT, bukan oleh manusia.

Setelah memahami semua pembahasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa bangkai yang halal dimakan adalah bagian dari pengecualian dalam hukum Islam. Meski secara umum bangkai diharamkan, namun terdapat dua jenis bangkai yang dihalalkan secara jelas dalam sunnah, yaitu ikan dan belalang.

Pemahaman tentang bangkai yang halal dimakan adalah penting agar umat Islam tidak salah dalam memilih makanan. Dengan begitu, kita bisa menjaga kehalalan konsumsi dan memastikan bahwa yang kita makan tidak hanya sehat, tetapi juga diberkahi.

Jangan sampai karena ketidaktahuan atau pengaruh lingkungan, kita terjebak dalam mengonsumsi makanan yang tidak sesuai dengan syariat. Pegang teguh prinsip bahwa bangkai yang halal dimakan adalah ketetapan Allah yang pasti membawa kebaikan.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan ilmu yang bermanfaat dan membimbing kita dalam menjaga kehalalan setiap makanan yang masuk ke tubuh. Karena sesungguhnya, bangkai yang halal dimakan adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar tetap hidup sehat dan suci.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ