Bahaya Memakan Harta Anak Yatim: Dampak dan Hukumnya

Bahaya Memakan Harta Anak Yatim: Dampak dan Hukumnya

Bahaya Memakan Harta Anak Yatim: Dampak dan Hukumnya

05/08/2024 | Humas BAZNAS

Bersedekah kepada anak yatim merupakan perbuatan yang mulia dan dianjurkan dalam agama Islam. Namun apabila anak yatim tersebut memiliki harta, maka dilarang Memakan Harta Anak Yatim tersebut.

Di bulan Muharram seperti saat ini, umat Islam dianjurkan untuk melakukan amalan-amalan sunnah seperti berpuasa dan menyantuni anak yatim. Karena menyantuni anak yatim di bulan Muharram merupakan sebuah anjuran yang tentu saja bernilai pahala dan keutamaan.

Kemudian, apabila anak yatim tersebut telah memiliki harta yang lebih atau kaya, maka umat Islam dilarang untuk mengambil hartanya.

Sebagaimana dijelaskan Syekh Mutawalli Sya’rawi dikutip dari laman NU Online bahwa jika anak yatim memiliki harta yang banyak, maka orang yang merawatnya harus menjaga harta tersebut. Seperti Allah SWT berfirman dalam Surah An Nisa ayat 2 yang artinya:

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.”

Selain itu, terdapat ayat yang menjelaskan terkait hal ini dalam Al-Quran Surah An Nisa ayat 10 yang artinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Dari dua ayat di atas bahwa dapat diambil kesimpulan apabila anak yatim memiliki harta, maka dilarang untuk mengambilnya. Sebab perbuatan ini termasuk dosa besar.

Bahkan, Allah SWT berjanji akan membalas perbuatan orang yang mengambil harta anak yatim kelak di akhirat dengan siksaan neraka.

Sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits:

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, maka harta anak yatim harus dijaga untuk diserahkan kembali apabila mereka sudah baligh nanti. Umat Islam juga dianjurkan untuk selalu menyayangi dan menyantuni anak yatim.

Itulah penjelasan singkat mengenai larangan dan dampak Memakan Harta Anak Yatim. Semoga bermanfaat.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ