
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Jawaban Lengkap dan Rinci
Apakah Muntah Membatalkan Puasa, Jawaban Lengkap dan Rinci
27/03/2024 | Humas BAZNASBulan Ramadhan adalah bulan di mana seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Lantas, apa yang harus dilakukan apabila kondisi tubuh tiba-tiba drop sampai muntah saat berpuasa? Apakah muntah membatalkan puasa seseorang? Bagaimana hukumnya?
Ketahuilah, muntah merupakan keadaan di mana isi perut keluar melalui mulut, yang bisa terjadi kapan saja, termasuk saat menjalankan ibadah puasa. Namun, perlu dipahami bahwa terdapat dua jenis muntah, yaitu yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja.
Muntah saat puasa pada dasarnya tidak membuat batal. Namun, perlu dicatat bahwa yang tidak membatalkan puasa adalah muntah tanpa disengaja. Apabila dilakukan dengan sengaja, puasanya dianggap tidak sah alias batal.
Jika Anda mengalami muntah saat puasa, segera keluarkan sisa-sisa makanan yang ada di mulut. Kemudian, kumur-kumurlah dengan air untuk membersihkan sisa muntahan.
Jangan sampai sisa muntah tersebut tertelan kembali. Namun, apabila sisa muntah tidak sengaja tertelan, maka puasa pun tidak dianggap batal.
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh lima Imam Hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai, yakni barang siapa yang muntah, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha (puasa). Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban meng-qadha (puasa).
Dalam hadits tersebut dijelaskan, jika seseorang muntah secara sengaja, maka puasanya dapat menjadi batal dan harus diganti. Namun, jika muntah secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.
Penting untuk memahami bahwa yang menjadi penentu ialah apakah muntah itu disengaja atau tidak. Ada kasus di mana seseorang dengan sengaja melakukan muntah dengan memasukkan jari atau benda lain ke dalam mulutnya untuk menyebabkan mual dan muntah.
Dari uraian hadits diatas, para ulama menarik kesimpulan, bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya, karena muntahnya tidak membatalkan puasanya. Begitu sebaliknya, jika disengaja maka batal puasanya.
Hal itupun dipertegas oleh salah satu pandangan ulama, yaitu Buya Yahya di kanal youtubenya, Ia menjelaskan, muntah tidak sengaja saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, hal ini dengan catatan orang tersebut tidak menelan ludah setelahnya kecuali sudah berkumur.
"Kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasanya. Contoh, mabuk di kendaraan, hamil, lalu tiba-tiba muntah maka tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah sebelum berkumur," tegas Buya Yahya.
Alasan dilarang menelan ludah sebelum berkumur lantaran muntahan dinilai sebagai najis. Sebelum disucikan dengan berkumur, maka hukumnya masih najis. Jika bercampur dengan ludah lalu tertelan, maka puasanya menjadi batal.
"Karena muntahan itu najis, selagi tidak kita kumur dengan air yang suci maka mulut ini selamanya akan najis. Biarpun kita sudah meludah seribu kali ludah. Kalau mulut itu najis bercampur dengan ludah lalu kita telan maka batal puasanya," beber Buya Yahya.
Salah satu tips membersihkan muntah yang tidak disengaja saat berpuasa adalah bersegera untuk berkumur usai muntah.
Jika setelah muntah itu langsung segera berkumur, maka ludahnya saat ditelan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi jika muntah dengan tidak sengaja, bergegas kita mengambil air untuk berkumur, kita buang. Maka menelan ludah setelah itu tidak batal puasanya, asalkan (muntahnya) tidak sengaja.
"Karena muntahan itu najis, selagi tidak kita kumur dengan air yang suci maka mulut ini selamanya akan najis. Biarpun kita sudah meludah seribu kali ludah. Dan kalau mulut itu najis bercampur dengan ludah lalu kita telan maka batal puasanya," beber Buya Yahya.
Jika setelah muntah itu langsung segera berkumur, maka ludahnya saat ditelan tidak membatalkan puasa.
"Akan tetapi jika muntah dengan tidak sengaja, bergegas kita mengambil air untuk berkumur, kita buang. Maka menelan ludah setelah itu tidak batal puasanya, asalkan (muntahnya) tidak sengaja," pungkasnya.
Jadi, pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa? sudah terjawab kan? Muntah yang tidak disengaja, maka puasanya tetap sah. Namun, jika muntah tersebut disengaja, maka batal puasanya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
