
Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa
Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa
12/06/2024 | Humas BAZNASFidyah adalah opsi untuk orang yang tidak mampu berpuasa, seperti wanita hamil, menyusui, atau yang sakit parah yang mengancam nyawa. Kata "fidyah" berasal dari bahasa Arab, yaitu "fadaa", yang artinya memberikan harta untuk menebus sesuatu. Salah satu contoh penggunaan kata fidyah tertulis dalam Al-Quran, surah As-Saffat ayat 107, di mana Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya, Ismail. Namun, apakah seseorang yang telah membayar fidyah masih harus mengganti puasa?
Mari simak jawaban lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa
Dalam agama Islam, ada sejumlah kelompok tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan jika puasa tersebut akan menyebabkan kesulitan atau masyaqqah. Dengan demikian, Islam memberikan kelonggaran atau dispensasi kepada mereka yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah tersebut. Kelompok yang diizinkan untuk tidak berpuasa, sejatinya tidak hanya terbatas pada ibu hamil atau menyusui.
Beberapa kelompok lain juga diizinkan untuk tidak menjalankan kewajiban berpuasa selama bulan Ramadan dengan menggantinya di lain waktu. Tetapi jika tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di lain hari, mereka dapat membayar fidyah sebanyak satu mud (sekitar 6 ons beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Beberapa kelompok yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan dan dapat menggantinya dengan membayar fidyah adalah mereka yang secara signifikan kesulitan menjalankan puasa. Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 184 disebut "yuthiquunahu" (mereka yang amat berat menunaikan puasa).
Yang termasuk dalam kategori tersebut ialah orang tua yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa, orang yang menderita penyakit kronis, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja berat yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya karena merupakan sumber utama nafkah keluarga.
Tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah ibu hamil atau menyusui yang membayar fidyah masih harus mengganti puasanya. Ada yang berpendapat bahwa kelompok tersebut hanya wajib membayar fidyah karena khawatir akan keselamatan bayi yang dikandung atau disusui. Jadi, bukan semata mata khawatir akan dirinya, tetapi juga akan keselamatan orang lain.
Di samping itu, ada juga situasi di mana seseorang belum menyelesaikan kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertunda ketika Ramadan berikutnya telah tiba. Dalam kasus ini, setelah Ramadan saat itu berakhir, orang tersebut harus membayar fidyah dan mengganti puasa Ramadan yang belum dilunasi dari tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat juga pandangan dari beberapa ulama yang menyatakan bahwa jika seseorang telah membayar fidyah, maka tidak perlu lagi melengkapi dengan mengganti puasa yang tertunda. Begitupun sebaliknya, jika masuk kategori mengganti puasa, maka tidak ada keharusan untuk membayar fidyah. Pendapat ini menekankan pada salah satu bentuk saja, bayar fidyah ataukah mengganti puasa.
Setidaknya, terdapat dua pandangan yang ada dalam masalah fikih ini. Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat tidak bisa dihindari dalam agama Islam. Kedua pandangan tersebut dianggap benar. Oleh karena itu, seseorang dapat memilih salah satu dari dua pandangan terkait pertanyaan apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
