Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa, Ini Penjelasannya

Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa, Ini Penjelasannya

Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa, Ini Penjelasannya

01/04/2025 | Harits Hibatullah Sudrajat | NOV

Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang dapat memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa dengan konsekuensi tertentu. Salah satu bentuk pengganti puasa adalah fidyah. Lantas, apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai hukum fidyah dan kewajiban qadha puasa.

Pengertian Fidyah dan Qadha Puasa

Untuk memahami apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa, penting mengetahui perbedaan antara fidyah dan qadha puasa. Fidyah adalah tebusan yang dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilakukan. Sementara itu, qadha adalah kewajiban mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

Dalam beberapa kondisi, fidyah bisa menggantikan puasa secara penuh, tetapi dalam situasi lain, seseorang tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya meskipun sudah membayar fidyah. Oleh karena itu, memahami aturan ini sangat penting bagi umat Muslim yang memiliki kendala dalam menjalankan ibadah puasa.

Hukum Membayar Fidyah dan Mengganti Puasa

Pertanyaan mengenai apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa memiliki jawaban yang berbeda tergantung pada kondisi seseorang. Berikut beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:

  1. Orang yang Sakit Kronis atau Lansia Jika seseorang mengalami penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi seumur hidup, atau lansia yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, maka mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa. Dalam kasus ini, fidyah menjadi pengganti penuh.

  2. Ibu Hamil dan Menyusui Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka cukup membayar fidyah jika kekhawatiran utama adalah kondisi bayi. Namun, jika kekhawatiran lebih kepada kondisi dirinya sendiri, maka wajib mengganti puasa tanpa membayar fidyah.

  3. Orang yang Sementara Tidak Bisa Berpuasa Jika seseorang tidak bisa berpuasa karena sakit sementara atau dalam perjalanan (musafir), maka wajib mengganti puasa setelah kondisi kembali normal. Dalam hal ini, membayar fidyah saja tidak cukup.

Dalil Mengenai Fidyah dan Kewajiban Mengganti Puasa

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar bahwa fidyah adalah pengganti bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa. Namun, dalam ayat lain, Allah juga berfirman:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Dari ayat ini, terlihat bahwa bagi orang yang memiliki kesempatan untuk berpuasa di lain waktu, maka wajib mengganti puasa dan fidyah tidak bisa menjadi pengganti penuh.

Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa? Kesimpulannya

Setelah memahami dalil dan hukum di atas, maka jawaban dari apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa bergantung pada kondisi seseorang:

  1. Jika seseorang memiliki sakit permanen atau sudah tua dan tidak bisa berpuasa lagi, cukup membayar fidyah.

  2. Jika seseorang sementara tidak bisa berpuasa (misalnya karena sakit ringan atau bepergian), maka wajib mengganti puasa dan tidak cukup hanya dengan membayar fidyah.

  3. Ibu hamil dan menyusui wajib mengganti puasa dan membayar fidyah jika mereka tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap anaknya.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dan fidyah sesuai dengan syariat Islam. Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ