
Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Ini Penjelasannya
Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Ini Penjelasannya
17/07/2024 | Humas BAZNASAgama Islam menganjurkan umatnya untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan baik dalam bentuk infak, sedekah, maupun zakat. Lalu timbul pertanyaan Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal.
Dalam hal ini, para ulama berpandangan bahwa anak yatim bukan termasuk golongan khusus yang berhak menerima zakat. Karena Al-Quran menyebut terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana”
Dalam penjelasan ayat di atas, anak yatim tidak termasuk dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat apabila anak yatim memiliki salah satu sifat dari delapan golongan tersebut, maka dalam boleh memberikan harta zakat pada anak yatim.
Seperti, anak yatim tersebut tidak ada yang menafkahi atau ada orang yang menafkahi tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak yatim setiap harinya. Sehingga ia tergolong sebagai fakir, bukan karena sebagai anak yatim.
Terlepas dari hal tersebut, tidak semua anak yatim dapat menerima zakat. Dengan kata lain, apabila seorang anak yatim memiliki harta warisan yang dapat mencukupi kebutuhannya, ataupun anak yatim tersebut masih memiliki seorang ibu yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak yatim tersebut, maka anak yatim tersebut tidak berhak menerima zakat.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal. Semoga bermanfaat.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
