8 Golongan Penerima Fidyah: Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah

8 Golongan Penerima Fidyah: Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah?

8 Golongan Penerima Fidyah: Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah

28/04/2025 | Adam Fakhrian | NOV

Dalam ajaran Islam, fidyah menjadi salah satu bentuk solusi syariat bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena uzur tertentu. Sebagaimana zakat, fidyah juga harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai 8 golongan penerima fidyah, siapa saja mereka, dan bagaimana kita sebagai umat Muslim dapat menjalankan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya.

Pengertian Fidyah dan Pentingnya Mengetahui 8 Golongan Penerima Fidyah

Fidyah berasal dari kata fadaa, yang berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk menggantinya di hari lain. Oleh karena itu, memahami 8 golongan penerima fidyah adalah kewajiban bagi setiap Muslim agar fidyah yang dikeluarkan tepat sasaran.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman tentang kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Di sinilah pentingnya mengetahui 8 golongan penerima fidyah agar bantuan tersebut benar-benar menyentuh yang berhak.

Ketika kita memahami dengan benar siapa saja yang masuk dalam 8 golongan penerima fidyah, maka kita telah menjaga amanah dan memperlakukan ibadah ini sebagai sarana menolong sesama Muslim.

Sebagaimana zakat memiliki asnaf atau kategori penerima, fidyah pun harus disalurkan dengan prinsip yang serupa. Hal ini memperkuat pentingnya mengenali 8 golongan penerima fidyah.

Agar pelaksanaan fidyah sesuai tuntunan syariat, mari kita kenali dengan lebih rinci siapa saja yang termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah.

1. Fakir

Golongan pertama dari 8 golongan penerima fidyah adalah fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari.

Dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, Allah menjelaskan bahwa fakir adalah pihak yang paling utama untuk menerima bantuan, termasuk dalam daftar 8 golongan penerima fidyah.

Seorang fakir sangat bergantung kepada bantuan dari orang lain, sehingga kehadiran fidyah yang diberikan kepada mereka sangat membantu dalam mencukupi kebutuhan pokoknya.

Memahami bahwa fakir termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah membuat kita lebih berhati-hati dalam menyalurkan fidyah agar tepat sasaran.

Memberikan fidyah kepada fakir berarti kita telah memenuhi salah satu kewajiban dalam syariat Islam dan memastikan bagian dari 8 golongan penerima fidyah mendapatkan haknya.

2. Miskin

Golongan kedua dari 8 golongan penerima fidyah adalah miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Perbedaan antara fakir dan miskin adalah, miskin memiliki sumber penghasilan, namun tetap berada di bawah garis kecukupan. Oleh sebab itu, mereka masuk ke dalam 8 golongan penerima fidyah.

Dalam praktiknya, mengidentifikasi orang miskin sebagai bagian dari 8 golongan penerima fidyah memerlukan ketelitian agar bantuan diberikan dengan benar.

Membantu orang miskin melalui pembayaran fidyah memberikan mereka peluang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak sebagaimana mestinya.

Karena itu, memahami siapa saja yang termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah, termasuk orang miskin, sangat penting agar amal kita diterima di sisi Allah SWT.

3. Amil

Selanjutnya, dalam daftar 8 golongan penerima fidyah adalah amil, yaitu orang-orang yang bertugas mengurus pengumpulan dan pendistribusian fidyah.

Amil bekerja dengan ikhlas untuk memastikan fidyah sampai ke tangan yang berhak. Oleh karena itu, mereka termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Menghargai peran amil dalam mengelola fidyah termasuk bagian dari tanggung jawab kita sebagai Muslim yang ingin menunaikan fidyah dengan benar.

Amil tidak hanya mengelola, tetapi juga memastikan bahwa fidyah disalurkan kepada semua pihak yang masuk dalam 8 golongan penerima fidyah.

Melalui peran penting amil, sistem distribusi fidyah menjadi lebih terorganisir, memastikan semua dari 8 golongan penerima fidyah dapat merasakan manfaatnya.

4. Muallaf

Muallaf, atau orang yang baru masuk Islam, juga termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah. Mereka membutuhkan dukungan moral dan material untuk menguatkan keimanan mereka.

Muallaf sering kali menghadapi tantangan berat setelah memeluk Islam, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan bagian dari 8 golongan penerima fidyah.

Dengan menyalurkan fidyah kepada muallaf, kita tidak hanya memenuhi aspek sosial, tetapi juga meneguhkan ukhuwah Islamiyah sesuai prinsip 8 golongan penerima fidyah.

Memberikan bantuan fidyah kepada muallaf menjadi salah satu bentuk dakwah dan kepedulian terhadap saudara baru kita dalam Islam.

Dengan begitu, kita dapat mengokohkan ikatan persaudaraan dan memastikan bahwa hak mereka sebagai salah satu dari 8 golongan penerima fidyah terpenuhi.

5. Riqab (Budak yang Memerdekakan Diri)

Dalam sejarah Islam, salah satu bagian dari 8 golongan penerima fidyah adalah riqab, yakni budak yang berusaha memerdekakan dirinya.

Meskipun perbudakan sudah tidak lagi ada di zaman sekarang, prinsip 8 golongan penerima fidyah ini tetap mengajarkan pentingnya membebaskan manusia dari penindasan dan ketidakadilan.

Dalam konteks modern, makna riqab dapat diartikan kepada mereka yang terjebak dalam situasi perbudakan ekonomi atau sosial yang berat.

Menunaikan fidyah untuk kelompok ini berarti kita meneruskan semangat pembebasan yang diajarkan Islam dalam 8 golongan penerima fidyah.

Semangat kemanusiaan yang tinggi menjadi dasar mengapa riqab termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah, mengajarkan kita nilai-nilai kebebasan dan martabat manusia.

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Gharimin atau orang yang berutang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah.

Utang yang dimaksud adalah utang yang diambil untuk kebutuhan pokok seperti pengobatan, pendidikan, atau nafkah keluarga. Mereka berhak menerima fidyah sebagai bagian dari 8 golongan penerima fidyah.

Memberikan fidyah kepada gharimin dapat membantu mereka keluar dari belenggu kesulitan dan mengembalikan kehormatan mereka.

Ini memperkuat pentingnya pemahaman tentang 8 golongan penerima fidyah dalam konteks sosial yang lebih luas, di mana Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umat.

Dengan membantu gharimin, kita tidak hanya memenuhi kewajiban syar'i, tetapi juga menghidupkan nilai solidaritas dalam 8 golongan penerima fidyah.

7. Fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah)

Fi Sabilillah merupakan golongan yang berjihad atau berjuang di jalan Allah, dan termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah.

Makna fi sabilillah saat ini diperluas mencakup berbagai kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan pembangunan umat yang membutuhkan bantuan.

Memberikan fidyah kepada mereka yang berjuang di jalan Allah sesuai dengan ketentuan 8 golongan penerima fidyah adalah bentuk dukungan terhadap penyebaran ajaran Islam.

Fi sabilillah berperan penting dalam membangun peradaban Islam yang kuat, dan kehadiran fidyah sebagai bentuk dukungan menjadi bukti nyata solidaritas ummat.

Memahami bahwa fi sabilillah termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah mengajarkan kita untuk selalu mendukung kebaikan dan perjuangan di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Terakhir, 8 golongan penerima fidyah meliputi ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak bisa kembali ke kampung halamannya.

Ibnu sabil, walaupun secara ekonomi bisa jadi tidak miskin, namun dalam perjalanan ia membutuhkan bantuan mendesak. Karena itu, mereka masuk dalam 8 golongan penerima fidyah.

Membantu ibnu sabil adalah bentuk empati dan solidaritas terhadap sesama Muslim dalam perjalanan panjang yang penuh tantangan.
Mengetahui bahwa ibnu sabil termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah membantu kita untuk memperluas cakupan amal kebaikan dalam situasi yang spesifik.

Melalui bantuan fidyah kepada ibnu sabil, kita menunjukkan kepedulian terhadap setiap saudara Muslim di berbagai keadaan, sebagaimana dituntunkan dalam 8 golongan penerima fidyah.

Mari Membayar Fidyah di BAZNAS RI

Setelah memahami siapa saja 8 golongan penerima fidyah, sudah sepatutnya kita melaksanakan kewajiban membayar fidyah dengan sebaik-baiknya. Salah satu cara terpercaya adalah dengan menyalurkannya melalui BAZNAS RI.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

Dengan membayar fidyah melalui BAZNAS RI, Anda telah memastikan bahwa fidyah disalurkan kepada 8 golongan penerima fidyah yang tepat, sesuai syariat.

Mari sempurnakan ibadah Ramadan kita dengan membayar fidyah melalui BAZNAS RI, agar keberkahan dan pahala fidyah kita semakin besar di sisi Allah SWT!

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ