DPR Dukung BAZNAS Gencarkan Gerakan Cinta Zakat

Dokumentasi HUMAS BAZNAS

DPR Dukung BAZNAS Gencarkan Gerakan Cinta Zakat

10/02/2021 | HUMAS BAZNAS

DPR mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggencarkan Gerakan Cinta Zakat. Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin juga mendorong agar BAZNAS mencanangkan Gerakan Cinta Zakat pada Bulan Suci Ramadhan mendatang. 

 

Hal itu mengemuka pada acara audiensi Pimpinan BAZNAS dengan Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR di Ruang F-PKB Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

 

Hadir Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Noor. Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS, Mochamad Machdum, SE, MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM;  para Pimpinan BAZNAS Dr Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Sc, Drs. KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA dan Saidah Sakwan, MA.

 

Rombongan BAZNAS diterima Ketua Fraksi PKB DPR yang juga anggota Komisi II DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal; Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Wakil Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Dasopang; dan Sekretaris F-PKB DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi.

 

“Terima atas dukungan DPR. Ini merupakan sebuah kehormatan, karena ini fraksi pertama yang mengundang kami ke DPR,” Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Noor. Achmad, MA.

 

Dia berharap parlemen ikut mengambil peran dalam menggerakkan dunia perzakatan di Tanah Air. “Kita berharap pada para tokoh yang ada di DPR, pertama, memperkuat BAZNAS sebagai sebuah kekuatan koordinator pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS diharapkan bisa menjadi satuan kerja (satker) mandiri,” ujar Prof. Noor Achmad. 

 

Kedua, lanjut dia, DPR membantu mendorong penerapan regulasi zakat pada lembaga dan korporasi. “Kita belum bisa menembus BUMN secara keseluruhan, di mana masih banyak lembaga amil zakat (LAZ) lama yang eksis di BUMN, namun belum bisa bekerja sama dengan BAZNAS. Kita sudah menyurati menteri dan menyampaikan permohonan untuk menata keseluruhan LAZ-LAZ yang ada di BUMN. Demikian Perpres Zakat ASN dan revisi Undang-Undang 23 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Zakat,” ucap KH. Noor Achmad.

 

Ketiga, tutur dia, mengorientasikan BAZNAS menjadi percontoham atau pelopor prototipe program nasional yang bisa diikuti dengan kerja sama oleh lembaga atau korporasi lain. Keempat, BAZNAS memperkuat kemitraan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Wakil Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Dasopang, menyatakan, pihaknya mendukung BAZNAS menggencarkan Gerakan Cinta Zakat. “Apa yang harus kami lakukan untuk membantu memperjuangkan BAZNAS. Misal mengejar Perpres ASN, revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan sebagainya. Di bawah kepemimpinan bapak-bapak di BAZNAS pada periode ini, mudah-mudahan kita bisa memperbesar kelolaan dana zakat,” kata Marwan. 

 

Dia menambahkan bahwa zakat bukan hanya masalah keumatan tetapi juga sekaligus solusi kebangsaan. “Saya setuju bahwa zakat ini adalah urusan negara, di mana kita mengambil alih sebagian besar tugas-tugas negara yang tak bisa tertangani dari harta umat Islam sesuai dengan perintah undang-undang. Maka sepanjang ada perintah undang-undang itu, maka DPR ikut mengampanyekan Gerakan Cinta Zakat. Bahwa seperti shalata berzakat itu adalah kebutuhan yang mendatangkan kebahagiaan, mari kita kampanyekan bersama-sama,” ucap dia.

 

Di tempat yang sama, Ketua F-PKB yang juga anggota Komisi II DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, kehadiran BAZNAS dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan bisa melahirkan terobosan-terobosan untuk pengentasan kemiskinan. 

 

“Kalau bisa adakan workshop untuk memetakan potensi muzaki. Kita siap diajak diskusi. Saya masih terdaftar sebagai ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan saya. Saya senang jika suatu saat bisa berkunjung ke BAZNAS dan mendorong penguatan dan implementasi regulasi-regulasi zakat,” ujar dia.

 

Hal sama dikemukakan Sekretaris F-PKB DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi. “Saya pernah memimpin Komisi VIII DPR sebagai wakil ketua. Fraksi PKB siap membantu mencari cara bagaimana penghimpunan zakat lebih efektif dan lebih besar,”  kata dia. 

 

Jika perlu, lanjut dia memberi semangat, target BAZNAS bisa mencapai 10 persen dari APBN, yang saat ini Rp 2.400 triliun rupiah, yang berarti sama dengan Rp 240 triliun. “Inilah potensi zakat yang besar. Kita harus carikan langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan untuk sinergi yang kita bangun bersama. Kita harus kedepankan dan kolaborasi, karena BAZNAS tidak bisa sendirian melakukan kerja-kerja sosial yang sangat besar,” ucap Fathan.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ