BAZNAS Ajak Masyarakat Zakat Digital

Foto ; Dokumentasi HUMAS

BAZNAS Ajak Masyarakat Zakat Digital

28/04/2020 | HUMAS

Wabah virus Corona atau Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia, membuat otoritas agama, dalam hal ini Kementerian Agama mengatur sedemikian rupa ke pengelola zakat yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, dimana salah satu isinya untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. 

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selaku badan zakat negara yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) berupaya tetap berjuang optimal menjalankan amanah umat di tengah kondisi pendemi Covid-19 namun tetap menyesuaikan protokol dari pemerintah. 

 

Merespon hal ini BAZNAS telah bergerak cepat untuk memaksimalkan kembali potensi zakat online yang sebelumnya BAZNAS telah memulainya sejak tahun 2016 lalu.

 

Direktur utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengatakan potensi zakat online dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan tajam. Ditambah kondisi pandemi yang menerapkan adanya social distancing dan physical distancing untuk masyarakat ini, maka angka potensi zakat online juga diyakini akan mengalami peningkatan drastis.  

 

“BAZNAS telah mengembangkan strategi pemanfaatan platform media digital sebagai instrumen pembayaran zakat sejak 2016. Dari tahun 2016 sebesar 1 persen, hari ini kita sudah mencapai sekitar 20 persen. Tahun lalu, pada 2019 kita sudah mencapai 14 persen. Diperkirakan pada akhir tahun ini akan bisa mencapai 25-30 persen. Ini merupakan persentase penerimaan digital berbanding penerimaan total BAZNAS dari channel yg lain,” jelasnya. 

 

 

Arifin menambahkan bahkan pada 2019, BAZNAS mampu melebihi angka target penghimpunan khusus yang berasal dari platform digital.

 

“Pada tahun 2019, BAZNAS mencatatkan ada 42.030 muzaki yang menyalurkan Zakat Infak, Sedekah dengan jumlah total 75.471 transaksi melalui platform digital. Dari jumlah ini diperoleh penghimpunan sebesar kurang lebih Rp 41 Miliar, dari jumlah target sebesar Rp40 Miliar,” ujar Arifin.

 

Terkait dengan hukum zakat online, lanjut Arifin telah banyak dibahas oleh para Ustaz dan ulama bahwa hukumnya dibolehkan. Apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang syar’i maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan zakat secara online. 

 

“Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem online. Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat,” tuturnya. 

 

Dalam kesiapan BAZNAS untuk menerima zakat online, BAZNAS telah menyediakan banyak sekali platform online yang dapat diakses oleh masyarakat. Ada lima platform yang disediakan BAZNAS untuk mendorong zakat digital. Pertama, BAZNAS Platform, yakni melalui website BAZNAS, dan program aplikasi bernama Muzaki Corner.

 

"Kedua, Commercial Platform, yakni mengembangkan kerja sama dengan e-commerce, seperti Lazada, Shopee, Blibli, Elevenia, dan JD.ID. BAZNAS juga bekerja sama dengan layanan Fintech seperti OVO, Gopay, Linkaja, dan lainnya," ucapnya.

 

Ketiga, Social Media Platform, di mana BAZNAS mendorong iklan dan kampanye melalui sosial media untuk mengajak masyarakat berzakat, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya. Keempat, Innovative Platform, yakni BAZNAS membuat pelayanan yang sifatnya inovasi yaitu melalui QR code.

 

"Terakhir Artificial Intelligence Platform, di mana BAZNAS dalam berkampanye menggunakan Chatbot pada aplikasi LINE bernama Zavira (Zakat Virtual Assistant) yang dapat ditemui di aplikasi LINE dengan nama akun @baznasindonesia, dan juga donasi menggunakan Augmented Reality. Aplikasi ini memungkinkan para user me-scan setiap logo BAZNAS yang ditemui, dan akan muncul beberapa fitur menu layanan hingga pembayaran zakat,” jelasnya.

 

“Saat ini BAZNAS sesuai arahan MUI dan pemerintah sudah membuka layanan zakat fitrah secara online yakni di web baznas.go.id/zakatfitrah, Kitabisa di kitabisa.com/zakatfitrah, Tokopedia di bit.ly/zakat-fitrah-tokopedia, dan Shopee di bit.ly/zakat-fitrah-shopee. Jadi tak perlu ragu untuk tunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS,” tutup Arifin.

 

Dengan adanya zakat online BAZNAS, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakatnya dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir. Selain itu BAZNAS juga berkomitmen untuk akan menyalurkan zakat yang dihimpun melalui online ini bagi para mustahik yang membutuhkan melalui lembaga-lembaga program yang dimiliki oleh BAZNAS.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ