Profil PPID BAZNAS

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS dalam hal pengelolaan informasi dan kearsipan.

Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa BAZNAS telah mendapatkan amanah dari pemerintah untuk melaksanakan amanah pengelolaan zakat secara nasional yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang zakat.

Sebagai Badan Publik BAZNAS wajib menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 dan juga memiliki kewajiban atas pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Berdasar Undang-undang tersebut publik berhak tahu atas aktifitas yang dilakukan BAZNAS. Publik berhak mengetahui lebih banyak tentang zakat dan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Pemenuhan informasi terkait zakat dan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat nasional dapat diakomodir dalam website resmi BAZNAS yaitu: https://baznas.go.id

Tugas PPID BAZNAS
  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BAZNAS dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam bentuk SK penetapan ketua BAZNAS.
  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Sekretararis BAZNAS dalam bentuk keputusan PPID BAZNAS.
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:a) Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;b) Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;c) Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/ataud) Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8. Mengoordinasikan:
    1. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
      • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
      • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
      • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    2. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
    3. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    4. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
    5. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
    6. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
    7. Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
    8. Proses pemberian Informasi Publik di BAZNAS berjalan dengan baik;
  9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan unsur pimpinan terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  10. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  11. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID BAZNAS;
  13. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  14. Menggunakan Sistem Informasi PPID BAZNAS dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  15. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS;
  16. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID BAZNAS;
  18. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
Fungsi PPID BAZNAS
  1. Sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan dibidang pengelolaan zakat.
  3. Sebagai kanal/saluran komunikasi kepada publik.
  4. Pembinaan dan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BAZNAS.
Struktur PPID BAZNAS
SK Penetapan Kepala PPID BAZNAS
SK Penetapan Pejabat PPID BAZNAS


Jumlah Permohonan Layanan PPID
Tahun Permohonan Informasi Permohonan Kunjungan
2021 210 Permohonan 8 Permohonan
2020 183 Permohonan 17 Permohonan

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2023 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ