Pengertian Sohibul Kurban (Mudhohi)

.

Pengertian Sohibul Kurban (Mudhohi)

23/07/2020 | Admin

Berkurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan, yakni menjadi wajib bagi umat Muslim yang memiliki harta lebih. Tidak wajib bagi umat yang tidak mampu.

 

Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya, pelaksanaan kurban sendiri dilakukan di hari tersebut, dan di hari tasyrik yakni di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

 

Sohibul kurban atau mudhohi merupakan kata lain dari orang yang melaksanakan ibadah kurban, Terdapat lima syarat untuk para sohibul kurban, pertama adalah Muslim, kedua  mampu, ketiga  merdeka, keempat sudah baligh, dan yang terakhir adalah berakal sehat.

 

Terdapat dua hal yang dimakruhkan bagi para sohibul kurban, pertama adalah memotong kuku, dan mencukur setiap rambut yang ada di tubuhnya meski memotong atau mencukurnya sedikit, hal tersebut dimakruhkan, dimulai saat memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya dikurbankan.

 

Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. (HR. Muslim).

 

Tunaikan kurban anda melalui program Kurban Online BAZNAS yang merupakan program layanan kemudahan ibadah kurban dan sekaligus membantu masyarakat yang kurang beruntung dengan memberdayakan para mustahik agar memiliki pendapatan tambahan.

 

Program Kurban Online BAZNAS memberdayakan para peternak, membeli hewan kurban dari mereka dengan harga yang kompetitif, kemudian daging kurbannya disalurkan kepada masyarakat hampir di seluruh Indonesia.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ