Zakat, Solusi Islam Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Program Pendayagunaan BAZNAS RI, Lumbung Pangan.

Zakat, Solusi Islam Berdayakan Ekonomi Masyarakat

16/09/2023 | Tamaim

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kewajibannya telah ditetapkan oleh Allah SWT. di dalam Alquran.

Menurut Imam al-Thabari, dinamakan zakat karena tujuan ibadah ini untuk mengagungkan Allah SWT. dengan cara mengeluarkan harta yang telah memenuhi syarat tertentu.

Namun, zakat bukan hanya terkait aspek ketuhanan semata. Zakat juga mengandung aspek sosial, yaitu sebagai elemen dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Di dalam Alquran terdapat 32 kata zakat dan 82 kali diulang dengan menggunakan sinonimnya: sedekah dan infak.

Salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (amil) zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pendayagunaan zakat dapat dilakukan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik).

Namun bila diperhatikan pada ayat tersebut, zakat tidak diarahkan sebagai hak milik pribadi setiap golongan tapi diarahkan pada kepemilikan bersama delapan asnaf.

Oleh karena itu, bentuk pendistribusian dan pemaknaan delapan
golongan itu juga bisa mengikuti maslahat kelompok mustahik yang ada.

Dimensi Ganda

Jadi, zakat merupakan ibadah yang berdimensi ganda. Dalam sejarah Islam, zakat banyak digunakan untuk kepentingan sosial berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Dimensi sosial zakat ini menandakan bahwa ajaran Islam telah memikirkan bagaimana solusi persoalan ketimpangan dan distribusi pendapatan yang tidak merata di masyarakat.

Bahkan, di zaman Rasulullah SAW., zakat menjadi salah satu instrumen fiskal dalam praktek ekonomi. Zakat berperan sangat penting dalam mekanisme pendistribusian pendapatan dalam perekonomian masyarakat.

Peran Zakat dalam Perekonomian

Zakat telah menjadi pilar dalam sistem perekonomian Islam. Zakat berfungsi untuk memastikan bahwa sirkulasi harta di masyarakat tidak terjadi ketimpangan.

Zakat juga dapat mengurangi kemiskinan serta menciptakan solidaritas di masyarakat untuk jangka panjang.

Zakat tidak hanya bisa dilihat dari hasil akhir pencapaian kesejahteraan sosial, tapi termasuk hubungan langsung yang terjadi dengan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi biasanya diasosiasikan dengan peningkatan produksi berkelanjutan pada barang dan pelayanan (GDP) yang berdampak pada naiknya taraf hidup masyarakat.

Zakat dari Sudut Pandang Ekonomi Makro dan Mikro

Pada ekonomi makro, ada hubungan antara zakat dengan efeknya dalam mengurangi inflasi.


Pengumpulan dan distribusi zakat mampu diadaptasi menjadi salah satu kebijakan moneter untuk mengurangi angka inflasi dengan cara mewajibkan zakat untuk diterima oleh penerima zakat.

Pengendalian inflasi dapat dilakukan dengan moderasi konsumsi dan pengaturan uang publik. Di sinilah, zakat dapat berfungsi untuk melakukan redistribusi sumber daya sehingga memberikan dampak perubahan pada komposisi agregat permintaan dan
mengurangi fluktuasi agregat permintaan.

Pada praktiknya, zakat juga dapat membantu sirkulasi uang
yang beredar tidak hanya di kalangan tertentu saja tetapi juga pada kalangan yang tidak mampu.

Dalam konteks ekonomi mikro, zakat berperan mengembangkan sektor-sektor riil yang dapat mengatur sirkulasi produksi dan
permintaan.

Cara ini dilakukan dengan pendayagunaan zakat seperti memberikan bantuan modal usaha kepada mustahik. Bantuan untuk keberlanjutan dalam usaha akan mengoptimalkan
produksi pada sektor tertentu.

Oleh karena itu, strategi pendistribusian zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak terbatas pada bantuan yang bersifat langsung tapi juga dalam bentuk program-program pendayagunaan.

Sumber:

Zakat untuk Kemandirian Ummat Melalui Pemberdayaan Masyarakat, Puskas BAZNAS, 2017

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ