Cara Membayar Fidyah dengan Uang: Panduan Praktis

Cara Membayar Fidyah dengan Uang: Panduan Praktis

Cara Membayar Fidyah dengan Uang: Panduan Praktis

24/04/2024 | Admin

Cara membayar fidyah dengan uang atau dengan beras adalah hal yang harus dipahami umat Islam. Jika pada bulan Ramadhan ini, kamu memiliki utang puasa yang harus dibayarkan dengan fidyah, maka diwajibkan bagi kamu membayarnya setelah Ramadhan ini dan sebelum memasuki bulan Ramadhan di tahun berikutnya. 

Fidyah sendiri diambil dari kata “Fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Diperuntukkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa sesuai kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di waktu lain. Namun sebagai ganti wajibnya adalah dengan membayar fidyah. 

Secara umumnya, fidyah adalah kewajiban bagi kamu yang memiliki utang dalam menjalankan puasa, karena lantaran ada suatu hal yang menyebabkan harus membayar fidyah atau karena tidak mampu untuk mengganti puasanya di waktu lain. Oleh karena itu, berikut adalah ketentuan dan perhitungan fidyah dalam bentuk uang bagi yang ingin simpel.

 

Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Dalam syariat Islam, hitungan fidyah dibayarkan berdasarkan jumlah utang puasa yang dimiliki. Artinya untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, maka kamu wajib membayar sesuai ketentuan tertentu kepada satu orang fakir miskin.

 

Pada dasarnya, jenis dan kadar fidyah adalah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkannya. Adapun makanan pokok yang dimaksud menyesuaikan dengan masing-masing negara. Jika di Indonesia, maka makanan pokoknya adalah beras.

Apabila dirujuk dari kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, takaran mud ini apabila dikonversikan adalah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram. Namun, jika berdasarkan pada kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syariyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyaknya dengan 5,10 ons atau 510 gram.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum. (Jika 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Kemudian menurut kalangan Hanafiyah, fidyah diperbolehkan dalam bentuk uang sesuai konversi dengan takaran beras yang berlaku. Seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Itulah sejumlah ketentuan yang memperbolehkan untuk mengikuti cara membayar fidyah dengan uang, sehingga bisa menjadi rujukan bagi kamu yang ingin membayar fidyah yang simpel atau tidak menggunakan makanan pokok. Barakallahu Fiikum.

Bulan Ramadhan sebagai bulan suci yang penuh dengan amalan-amalan yang dicintai Allah Swt. Salah satu amalan penyempurna ibadah puasa kita adalah Zakat Fitrah. Selain dapat menyucikan hati dan jiwa, Zakat Fitrah menjadi pilar keseimbangan sosial, pembuka pintu rezeki, dan amalan yang bisa menghadirkan rasa syukur dan kebermaknaan dalam hidup kita. 

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Bayar Zakat, untuk melakukan zakat online. Semoga amal Jariyah kita senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Ya Rabb.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ