standar layanan


Prosedur Permohonan Informasi Publik
  1. Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik (baik dalam bentuk salinan informasi, kuesioner ataupun wawancara) dapat mengajukan permintaan data/informasi kepada PPID BAZNAS dengan mengisi formulir permohonan informasi secara online di website https://baznas.go.id/permohonan-informasi dan melampirkan scan KTP, scan KTM, Scan Surat Pengantar dari Universitas dan Proposal Penelitian.

  2. PPID BAZNAS akan memproses setiap permohonan yang telah masuk ke dalam sistem database secara First In First Out (FIFO).

  3. PPID BAZNAS akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi yang telah masuk dengan memberikan nomor formulir yang akan disampaikan kepada pemohon informasi publik melalui email [email protected]

  4. Dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID BAZNAS akan menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email yang berisikan:

    1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan BAZNAS ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan BAZNAS dan PPID BAZNAS mengetahui keberadaan informasi tersebut, PPID BAZNAS akan memberikan rekomendasi alamat yang dituju untuk dapat dihubungi oleh pemohon tersebut.
    2. Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    3. Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
    4. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
  5. Pemohon menerima tanda bukti berupa nomor formulir dan informasi yang diberikan oleh PPID BAZNAS.

  6. Pemohon menunggu jawaban informasi yang dibutuhkan, apakah membutuhkan perpanjangan waktu?

  7. Jika iya, PPID BAZNAS dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis yang disampaikan melalui email.

  8. Setelah waktu yang ditentukan, PPID memberikan informasi dan pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Prosedur Permohonan Informasi Kunjungan
Prosedur Permohonan Surat Keterangan Penelitian
Prosedur Pengajuan Keberatan

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2023 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ