Membayar Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

Membayar Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

Membayar Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

12/04/2023 | Admin

Pada bulan Ramadan umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Tapi jika tidak mampu berpuasa karena beberapa alasan, Allah SWT memberikan ganti dengan membayar fidyah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan firman Allah: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin," (Q.S. al-Baqarah: 184).

Fidyah sendiri merupakan pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Berikut golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah:

1. Orang yang sakit dan dinyatakan sulit untuk sembuh

2. Lansia yang sudah lemah dan tidak mampu berpuasa

3. Perempuan yang sedang hamil dan menyusui

4. Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadhan berikutnya.

Dalam membayar fidyah terdapat takaran untuk mengukur seberapa besar yang harus dibayarkan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk satu hari meninggalkan puasa dia harus membayar satu kali fidyah kepada fakir miskin.

Adapun besaran satu kali fidyah untuk satu orang adalah satu mud, yaitu setara dengan 0,688 liter atau 675 gram.

Mud secara definisi adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas layaknya orang berdoa. Artinya, mud merujuk pada ukuran volume bukan berat.

Jumlah fidyah yang dibayarkan adalah satu mud dikali dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Bagi sebagian besar orang dirasa terlalu repot jika menghitung fidyah menggunakan besaran volume (mud), sehingga untuk mempermudah dikonversi dalam jumlah rupiah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

 

Lalu kapan batas pembayarannya?

Seseorang dapat membayar fidyah pada hari yang sama ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.

Sama halnya dengan mengqadha puasa, fidyah juga boleh dibayarkan setelah bulan Syawal sampai sebelum bulan Ramadan berikutnya. Namun pembayaran fidyah boleh ditunda jika ada alasan syari.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ