Hukum Puasa dengan Niat Diet

Hukum Puasa dengan Niat Diet

Hukum Puasa dengan Niat Diet

16/04/2023 | Admin

Ramadan telah tiba, dan telah diwajibkan kepada umat muslim untuk berpuasa. Niat menjadi pijakan awal apakah aktivitas yang dilakukan akan bernilai ibadah atau tidak, namun terdapat beberapa orang yang berpuasa dengan niat diet.  

Lantas, apakah hukum seseorang yang berpuasa dengan niat diet ?

Niat dalam Puasa Ramadan memiliki kedudukan yang penting dan harus dilakukan sebelum menunaikan Puasa Ramadan. Hal tersebut berdasarkan hadist nabi : 

"Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” 

(HR al-Bukhari).

Terdapat batas minimal dalam niat puasa, yakni dengan menyebut qashdul fili dan tayin. Arti dari qashdul fili ialah sengaja melakukan niat, contoh "Saya niat berpuasa". Sedangkan tayin artinya menentukan jenis puasanya. 

Allah perintahkan kepada umat muslim untuk berpuasa pada Bulan Ramadan. Segala sesuatu yang diperintahkannya, pasti akan mendatangkan kebaikan. Seperti halnya berpuasa, terdapat banyak manfaat yang didapatkan, salah satunya manfaat untuk kesehatan. 

Berdasarkan standar fikih menjelaskan bahwa jika seseorang Puasa Ramadhan dengan niat diet "saya niat puasa karena diet", maka puasa tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan standar fikih. 

Dalam kasus yang lain, jika seseorang telah niat berpuasa sesuai standar fikih, namun memiliki motivasi lain di luar yang diniatkan (diet) . Maka berdasarkan standar fikih, puasanya tetap sah. 

Lalu, bagaimana dengan pahala yang diperoleh? 

Dalam persoalan pahala yang akan diperoleh, terdapat perbedaan pandangan para ulama. Seperti Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa  jika tujuan duniawinya (diet) lebih dominan, maka tidak mendapatkan pahala, jika lebih dominan tujuan ibadahnya, maka mendapatkan pahala. Jika keduanya antara duniawinya (diet) dengan ibadahnya berimbang, maka akan saling berguguran.

Pendapat lain dari Syekh Ibnu Hajar, pahala akan didapatkan secara mutlak baik tujuan ibadahnya lebih dominan, berimbang, bahkan dominan ke arah duniawi (diet). 

Kesimpulan yang didapat bahwa niat puasa harus berdasarkan standar fikih, karena hal tersebut penentu puasa sah atau tidak. Jika seseorang telah berniat puasa sesuai standar fikih, namun ada motivasi lain (diet) diluar dari yang diniatkan, secara hukum fikih puasa yang dilakukan sah. Walaupun dalam persoalan pahala, terdapat perbedaan pandangan dari kalangan ulama.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ