Catat! Ini Waktu yang Tepat untuk Anda Berzakat

  • Diposting oleh : Admin
  • Tanggal : 17/04/2020
  • .


    Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin, hamba sahaya, fisabililah dan sebagainya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat juga merupakan Rukun Islam yang ke-4 dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan kita.


    Nah salah satu kewajiban umat Muslim saat Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Namun apakah anda tahu, kapan waktu yang paling tepat untuk membayaran zakat fitrah?


    Pasalnya untuk membayarkan zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.


    Mengutip dari berbagai sumber, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.


    Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri. n


    Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.


    Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, diantaranya, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.


    Kedua waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan. Dan ketiga waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.


    Keempat waktu makruh, yakni setelah Salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.


    Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah tersebut, maka anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.


    Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.


    Selain Zakat Fitrah, kewajiban lain untuk para muslim adalah membayar Zakat Mal. Zakat Mal merupakan zakat harta yang wajib dibayarkan jika sudah mencapai nisab dan haulnya. zakat mal terdiri atas beberapa jenis, meliputi zakat atas harta simpanan, zakat atas penghasilan, zakat hasil pertambangan, zakat hasil perniagaan, zakat hasil pertanian, zakat hasil ternak, dan sebagainya. 


    Setiap jenis zakat memiliki cara perhitungannya masing-masing, karena jenis dan waktunya dari masing-masing zakat berbeda.


    Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadan, waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi. Jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun selama syarat zakat mal terpenuhi.


    Agar zakat yang disalurkan tidak berhenti hanya untuk konsumsi mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dianjurkan untuk anda membayarkan zakat lewat lembaga amil resmi, salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS menghimpun dan mengelola zakat yang diwujudkan ke beberapa program pendistribusian dan pemberdayaan untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.


    Ayo bayar zakat ke BAZNAS...

BAYAR ZAKAT