Dorong Kesejahteraan Umat, BAZNAS Gelar Rakernas RKAT 2022 Se-Indonesia

Dokumentasi BAZNAS

Dorong Kesejahteraan Umat, BAZNAS Gelar Rakernas RKAT 2022 Se-Indonesia

08/12/2021 | Humas BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2022 dengan tema "Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat" yang  diselenggarakan pada 8-10 Desember 2021 di Jakarta. 

 

Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 150 peserta yang merupakan pimpinan seluruh BAZNAS Provinsi Se-Indonesia. 

 

Turut hadir membuka acara Rakernas RKAT BAZNAS 2022 pada Rabu (8/12/2021), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof.Dr. Mahfud MD, SH., SU, MIP, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Plt. Sekjen Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kemenko Perekonomian Dr. Erdiriyo, SE, MM, dan Wakil Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM OJK M. Ismail Riyadi. 

 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Saidah Sakwan, MA, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, Suminto, M.Sc, Ph.D (Ex Officio Kemenkeu), Deputi BAZNAS RI M Arifin Purwakananta, dan Sekretaris Utama BAZNAS RI selaku Ketua Umum Rakernas RKAT 2022 BAZNAS Se-Indonesia RI Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd.

 

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menyampaikan, Rakernas ini bertujuan untuk membangun kesamaan strategi pengelolaan zakat untuk mewujudkan visi dan misi BAZNAS dengan tema "Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat."

 

Prof Noor mengatakan, adanya RKAT ini untuk memastikan bahwa BAZNAS seluruh Indonesia adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan baik BAZNAS Pusat, maupun BAZNAS Provinsi/Kab/Kota.

 

Menurutnya, sesuai dengan tema tersebut, BAZNAS akan terus memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, serta mendorong kesenjangan sosial. 

 

"Tahun ini kami melakukan empat penguatan, penguatan kelembagaan, penguatan sarana-prasarana, penguatan SDM dan penguatan jaringan," jelasnya. 

 

Prof Noor menjelaskan, salah satu program utama BAZNAS yang akan datang adalah memberikan penguatan bantuan kepada daerah-daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)

 

"Setelah empat penguatan itu kami lakukan meski belum mencapai 100%, maka di tahun ini kita akan meningkatkan fokus lagi yaitu penguatan di bidang pengumpulan dan perluasan di bidang pendistribusian dan pendayagunaan zakat," jelasnya. 

 

Dia menambahkan, "Penguatan di bidang pengumpulan, InsyaAllah pada tahun 2022 kita targetkan pengumpulan ZIS-DSKL se-Indonesia mencapai 26 triliun yang 11 triliun untuk bantuan langsung, dan 15 triliun digunakan untuk penguatan pendayagunaan. 

 

Penyusunan RKAT 2022 juga akan membahas terkait target-target pengumpulan BAZNAS Provinsi/Kab/Kota, dan akan ada rapat khusus yang diikuti semua pimpinan.

 

Untuk itu, melalui Rakernas dan penyusunan RKAT 2022 ini akan membahas terkait rapat kerja Bidang Pengumpulan, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bidang Perencanaan, Kajian, Pengembangan dan IT, SDM, Keuangan, Bidang Pengendalian Internal, serta Bidang Koordinasi Zakat Nasional guna mengoptimalkan peran zakat ke depan.

 

Prof Noor berharap, kegiatan ini dapat mendorong dan menghasilkan pencapaian terbaik kinerja BAZNAS.  

 

Rakernas dan Penyusunan RKAT BAZNAS 2022 akan menghadirkan pembicara kunci Menko Polhukam RI Prof. Dr. Mahfud MD, SH., S.U., M.I.P dengan tema “Zakat dalam Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 

 

Selain itu Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kemenko Perekonomian Dr. Erdiriyo, SE, MM akan menyampaikan materi terkait “Prioritas Pemerintah dalam Pemberdayaan Ekonomi Recovery dampak Pandemi dan Pengentasan Kemiskinan”.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ