DPR, TNI, Polri, Dukung Perpres Zakat ASN

Dokumentasi BAZNAS

DPR, TNI, Polri, Dukung Perpres Zakat ASN

05/04/2021 | HUMAS BAZNAS

DPR, TNI dan Polri menyatakan mendukung Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa. 

 

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 yang menghadirkan pembicara Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto; Panglima TNI, Marsekal TNI Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, yang diwakili Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI, Brigjen TNI, Kukuh Surya Sigit Santoso; dan Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diwakili Direktur Sosbud Baintelkam Polri Brigjen Pol. Arif Rahman, pada hari kedua Rakornas Zakat 2021, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (5/4/2021).

 

"Kita dukung penerbitan Perpres Zakat ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. Seperti diinformasikan, permohonan agar Presiden RI menerbitkan perpres tersebut menjadi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021.

 

Berikut bunyi resolusi dimaksud, "Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa".

 

Hal sama disampaikan Waaspers Panglima TNI, Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso. Kukuh Surya menjelaskan, zakat menjadi perwujudan pola hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Zakat juga merupakan jembatan yang menghubungkan antara orang berada dan saudara-saudara mereka yang membutuhkan. 

 

“TNI menyadari perlunya pengelolaan zakat yang profesional agar kontribusi zakat kepada kehidupan masyarakat semakin optimal. Terlebih di tengah berbagai kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 saat ini, potensi zakat untuk membantu masyarakat terdampak pandemi menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Di sinilah relasi antara zakat dan kedaulatan negara menemukan maknanya,” papar dia.

 

Dia menilai, pengelolaan zakat nasional oleh BAZNAS, turut berperan menjaga stabilitas nasional. Sebab, BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola “Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI”. Karena itu, TNI mendukung upaya memperkuat kelembagaan BAZNAS.

 

Senada dengan Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso, Brigjen Pol. Arif Rahman, mengatakan jika Perpres ASN, TNI dan Polri diterbitkan, Polri tegak lurus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

“Mudah-mudahan kalau Polri tidak ada masalah. Karena kalau kita tegak lurus ke atas. Apapun perintah pimpinan kita ikuti. Bila perpres sudah ada maka Polri akan membuat Perkap untuk mendukung program zakat tersebut,” ujar dia.

 

Brigjen Pol. Arif Rahman, menilai, pengelolaan zakat nasional oleh BAZNAS turut berperan menjaga stabilitas nasional. Karena BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola “Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI”. 

 

“Penguatan peran Polri melalui penyaluran zakat, dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat dan mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar dia.

 

Brigjen Pol. Arif Rahman, memaparkan, pihaknya akan meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan zakat, agar tidak disalahgunakan dan tepat sasaran dalam pemanfaatannya. “Kami akan melaksanakan penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana zakat,” ujar dia.

 

Menurut dia, jika Perpres Zakat ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, sudah ada, maka Polri berkomitmen membuat peraturan kapolri (perkap) untuk mendukung program zakat tersebut dan melakukan pendataan terhadap kelompok yang berhak menerima zakat.

 

Menurut dia, Perpres Zakat ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, memiliki urgensi untuk meningkatkan peran dan manfaat zakat. Selain karena ada potensi yang sangat besar, juga pengumpulan zakat dari ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD, belum optimal. “Ditambah lagi, karena belum ada payung hukum, sehingga dalam pembayaran zakat masih berdasarkan kesadaran masing-masing,” ujar dia.

 

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada DPR, Panglima TNI, Kapolri dan jajarannya atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi.

 

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dari BAZNAS untuk semua pihak atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.

 

Ketua BAZNAS memaparkan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, Ahad-Selasa (4-6/3/2021), mengusung tema “Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.

 

TRANSFER ZAKAT 

 

Melalui rekening;

 

BNI Syariah (BSI) 0095555554

BRI Syariah (BSI) 1000783214

Bank Muamalat 3010070753

BSM (BSI) 7001325498

CIMB Niaga Syariah 860000148800

Bank Mega syariah 1000015559

BCA 6860148755

Bank Mandiri 0700001855555

BRI 050401000239300

Permata Syariah 971006455

BTN Syariah 7011001155

Bank Syariah Bukopin 8800255016

 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

 

Untuk informasi daftar rekening bank lainnya, silakan klik ?? baznas.go.id/rekening

 

Info & Konfirmasi Donasi:

Contact Centre BAZNAS

bit.ly/WhatsApp-087877373555

Email: [email protected]

 

Tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS di link:

baznas.go.id/bayarzakat

 

Atau melalui mitra digital lainnya sebagai berikut:

- LINE bit.ly/zavirabaznas

- Gopay bit.ly/gopay-baznas

- LinkAja bit.ly/linkaja-baznas

- Kitabisa kitabisa.com/baznas

- Peduli Sehat pedulisehat.id/zakatbaznas

- We care wecare.id/baznas

- Benih Baik bit.ly/zakat-benihbaik

- Tokopedia bit.ly/baznas-tokopedia

- Bukalapak bit.ly/baznas-bukalapak

- Shopee bit.ly/baznas-shopee

- Elevenia bit.ly/baznas-Elevenia

- Blibli bit.ly/baznas-Blibli

- Lazada bit.ly/baznas-Lazada

- JDID bit.ly/BAZNAS-JDID

- E-salaam bit.ly/zakat-esalaam

 

dan puluhan platform digital lainnya pada menu zakat / donasi

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ